INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Amnesti untuk Tom dan Hasto, Habiburokhman: Prerogatif Presiden Sesuai Konstitusi

Last updated: Selasa, 5 Agustus 2025 16:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi, bukan kebijakan luar biasa.

“Ini bukan sekadar isu hukum, tapi wewenang konstitusional. Pasal 14 UUD 1945 jelas menyebutkan hak presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo menjalankan mandat itu sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, proses amnesti dimulai dari keputusan presiden, baru kemudian DPR RI memberikan pertimbangan. Mekanisme ini menurutnya sudah berjalan sejak era pemerintahan sebelumnya dan tidak perlu dipersoalkan.

- ADVERTISEMENT -

Ia juga menyoroti urgensi pemberian amnesti dalam konteks overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah berlangsung lama. “Lima tahun terakhir, kapasitas lapas sudah 400 persen dari daya tampung, mayoritas dihuni pelanggar hukum ringan,” sebutnya.

Terkait kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai unsur pelanggaran hukumnya sangat lemah.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

“Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Mens rea-nya sangat tipis. Bahkan obstruction of justice terhadap Hasto juga tidak terbukti. Maka dari sudut hukum, ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai upaya menjaga stabilitas nasional dari kegaduhan politik yang tidak produktif. “Presiden memiliki pertimbangan strategis untuk menjaga persatuan dan ketertiban nasional,” tegasnya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa pemberian amnesti bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, kebijakan ini kerap dikeluarkan dalam situasi tertentu.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Beberapa contohnya termasuk:

- ADVERTISEMENT -
  • Keppres No. 449 Tahun 1961: Amnesti untuk tokoh-tokoh pasca-kemerdekaan seperti Daud Beureueh, Kahar Muzakar, dan Kartosuwiryo.

  • Keppres No. 63 Tahun 1977: Untuk pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Leste.

  • Keppres No. 123 Tahun 1998: Untuk tokoh oposisi Orde Baru seperti Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

  • Keppres era Presiden Gus Dur: Untuk aktivis Orba, termasuk Budiman Sudjatmiko dan Garda Sembiring.

  • Keppres No. 22 Tahun 2005: Pengampunan kepada eks kombatan GAM oleh Presiden SBY.

  • Keppres era Jokowi (2016, 2019, 2021): Untuk Baiq Nuril, Saiful Mahdi, dan eks kombatan Din Minimi.

“Ini bukan soal istimewa atau tidak istimewa. Ini bagian dari kewenangan negara untuk menyelesaikan masalah hukum dan politik secara berkeadaban,” pungkasnya.

TAGGED:Amnesti sesuai UUD 1945Amnesti Tom Lembong HastoDPR RIgerindraHabiburokhman Komisi III DPR RInasionalperistiwapolitikPrerogatif Presiden Prabowowww.infoaceh.net
Previous Article Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin apel gabungan ASN Pemko Banda Aceh awal Agustus 2025 di halaman Balai Kota, Senin (4/8/2025). Illiza Pimpin Apel ASN Banda Aceh: Layani Masyarakat dengan Ramah dan Responsif
Next Article Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dasco: Rekening Dormant Diblokir, Tapi Bisa Dibuka Lagi Asal Konfirmasi

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH membuka acara seleksi duta pelajar sadar hukum 2025, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Kejari Sabang dan Disdik Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025, Ini Juaranya

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?