INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DKPP Periksa Dua Anggota KIP Aceh Tengah atas Dugaan Terima Suap Pilkada

Last updated: Jumat, 15 Agustus 2025 23:46 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 4 Menit
DKPP RI memeriksa dua anggota KIP Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025. Sidang digelar Kamis (14/8). (Foto: Ist)
DKPP RI memeriksa dua anggota KIP Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025. Sidang digelar Kamis (14/8). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025.

Sidang berlangsung pada Kamis (14/8/2025) secara hibrida, dengan pusat persidangan di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Lebih satu bulan pascabanjir bandang dan longsor melanda Aceh, warga korban bencana masih belum mampu membersihkan rumah mereka yang terkubur lumpur setinggi dua hingga empat meter. (Foto: Ist)
Tak Mampu Bersihkan Rumah Terkubur Lumpur, Korban Banjir Aceh Minta Bantuan Pemerintah

Keduanya diadukan oleh Mukhlis, yang menuduh Sabirin dan Pajrin menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada Pilkada Serentak 2024.

- ADVERTISEMENT -

“Para teradu diduga menerima suap dari pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada,” ungkap Mukhlis di hadapan majelis.

Menurut pengadu, pada 23 November 2024 di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin bertemu langsung dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas.

- ADVERTISEMENT -
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau progres pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Kamis (1/1). (Foto: Ist)
Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Pengungsi Banjir di Aceh Tamiang

Dalam pertemuan itu, keduanya disebut sepakat membantu memenangkan pasangan tersebut dengan imbalan Rp100 juta per orang.

Karena dana penuh belum tersedia, disepakati pembayaran panjar Rp15 juta untuk masing-masing teradu yang diberikan oleh seseorang berinisial AA.

Sabirin membantah tudingan itu. Ia menyatakan bahwa pada tanggal 21–24 November 2024, dirinya sedang dalam perjalanan dinas ke Kota Sabang sehingga tidak mungkin hadir di Kecamatan Kebayakan pada tanggal 23 November sebagaimana dituduhkan.

Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu

“Saya tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang darinya secara langsung atau tidak langsung,” tegas Sabirin.

- ADVERTISEMENT -

Pajrin juga menyampaikan bantahan serupa. Menurutnya, pada tanggal yang disebutkan, ia sedang melaksanakan monitoring logistik ke tiga kecamatan di Aceh Tengah, yaitu Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang.

“Saya tidak pernah menerima uang dari pasangan calon tersebut atau pihak mana pun yang terkait,” ujar Pajrin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yakni Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).

Proses pemeriksaan berlangsung dengan Ketua Majelis memimpin dari Jakarta, sementara anggota majelis dan para pihak hadir langsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.

Dalam mekanisme DKPP, pemeriksaan akan mencakup keterangan pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti.

Jika terbukti melanggar KEPP, sanksi bagi anggota KIP dapat berupa peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Latar Belakang Kasus

Pilkada Aceh Tengah 2024 diikuti oleh beberapa pasangan calon, salah satunya pasangan Alaidin Abu Abbas – Anda Suhada. Persaingan disebut berlangsung ketat, dan dugaan praktik politik uang sempat mencuat di sejumlah kecamatan.

Namun, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut.

Kasus yang diadukan Mukhlis ke DKPP ini menyorot integritas penyelenggara pemilu di daerah, khususnya dalam menjaga netralitas dan bebas dari intervensi politik.

Sidang pemeriksaan ini merupakan tahap awal. DKPP akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan memeriksa bukti, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu, baik di KPU/KIP maupun Bawaslu/Panwaslih, wajib menjaga independensi, netralitas, dan profesionalisme sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP tentang KEPP.

Previous Article Organisasi Muda Seudang Aceh Barat menggelar upacara pengibaran bendera bintang bulan, Jum'at (15/8/2025) dalam rangka memperingati 20 tahun perjanjian damai Aceh. (Foto: Ist) Muda Seudang Aceh Barat Kibarkan Bintang Bulan Peringati 20 Tahun Damai
Next Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris menerima audiensi perwakilan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Ingin Jaya, Jum'at (15/8). (Foto: Ist) TPP Tenaga Kesehatan di Aceh Besar Tak Dibayar Sejak 2021, Bupati: Hak Pegawai Tak Boleh Ditahan!

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Hukum
Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Rabu, 13 Agustus 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meninjau langsung kondisi baut Jembatan Bailey penghubung Bireuen–Takengon, tepatnya di Gampong Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen. (Foto: Ist)
Aceh

Haji Uma Cek Langsung Baut Jembatan Bailey Teupin Mane, Ini Temuan di Lapangan

Jumat, 2 Januari 2026
Malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Banda Aceh berlangsung tanpa perayaan, Rabu malam (31/12). (Foto: Ist)
Aceh

Empati untuk Korban Bencana, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Tanpa Perayaan

Kamis, 1 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat perdana penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) pascabencana banjir bandang dan longsor Aceh di Ruang Rapat Sekda, Rabu (31/12).
Aceh

Tim Kerja R3P Mulai Susun Blueprint Rehab-Rekon Aceh Pascabencana  

Kamis, 1 Januari 2026
Pemerintah Pusat memastikan pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp1,6 triliun. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional

Kamis, 1 Januari 2026
Empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor, akibat dampak cuaca ekstrem yang masih berlangsung. (Foto: Ist)
Aceh

4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026

Kamis, 1 Januari 2026
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?