INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Website Desa Gunakan Dana Desa, Berpotensi Penyalahgunaan Anggaran

Last updated: Rabu, 20 Agustus 2025 19:57 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
#image_title
SHARE
Oleh: Musda Yusuf (Aktivis Anti Korupsi Aceh)

Di sejumlah desa, muncul wacana penggunaan Dana Desa untuk membangun atau mengelola website desa. Sepintas, ide ini terlihat modern seperti website bisa menjadi media transparansi, promosi potensi desa, hingga pusat informasi publik.

Namun, jika dicermati dari sisi regulasi, justru penggunaan Dana Desa untuk website berpotensi melanggar aturan hukum.

Deforestasi Sawit dan Bencana Aceh yang Diciptakan 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa berasal dari APBN dan diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

- ADVERTISEMENT -

Aturan lebih rinci ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana belanja Dana Desa hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan masuk dalam prioritas penggunaan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, setiap tahun Permendesa PDTT menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa. Untuk tahun 2022, 2023, hingga 2024, dan 2025 Dana Desa diarahkan pada tiga hal utama yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional (seperti pencegahan stunting), serta mitigasi dan penanganan bencana.

- ADVERTISEMENT -
Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia

Jelas tidak ada alokasi untuk pembuatan website desa.

Kalau kepala desa menggunakan Dana Desa untuk membuat website, itu masuk kategori belanja yang tidak sesuai aturan. Risiko hukumnya jelas, mulai dari sanksi administrasi hingga jeratan UU Tipikor bila menimbulkan kerugian negara.

Larangan ini juga sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Menjaga Damai di Tengah Bencana, Menahan Diri dari Segala Provokasi

Dana Desa sendiri wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sesuai amanat Pasal 28 UU Desa.

- ADVERTISEMENT -

Jika dipaksakan, penggunaan Dana Desa untuk website bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik “mark-up” anggaran.

Sebab, biaya pembuatan website kerap tidak jelas standarnya, rawan dimainkan oleh pihak ketiga, bahkan bisa dijadikan proyek fiktif.

Padahal, kebutuhan digitalisasi desa tetap bisa diwujudkan. Pemerintah desa dapat memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten, bantuan keuangan provinsi, atau memanfaatkan skema kerja sama dengan komunitas IT lokal yang lebih murah dan transparan.

Dengan demikian, wacana website desa memang baik, tetapi bukan dengan memaksakan menggunakan Dana Desa.

Jika kepala desa tetap nekat, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum yang bisa mencoreng nama baik pemerintahan desa itu sendiri.

Di banyak gampong di Aceh, wacana membangun website desa mulai muncul. Alasannya mulia, untuk transparansi, promosi potensi, dan melayani publik. Namun, setiap kali Dana Desa disebut sebagai sumber pembiayaan, di situlah jebakan berbahaya itu dimulai.

Sejarah penyalahgunaan Dana Desa di Aceh mengajarkan banyak hal. Tahun 2024, LSM MaTA mencatat 16 kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar.

Polanya berulang, anggaran dipakai untuk kegiatan yang tidak relevan, pelaksanaan fiktif, atau sekadar alat manuver elit lokal.

Kita masih ingat kasus di Ranto Panyang Barat, Aceh Barat, di mana Rp500 juta Dana Desa tak bisa dipertanggungjawabkan.

Di Aceh Timur, seorang kepala desa harus mendekam 5,5 tahun penjara karena menyelewengkan Rp727 juta. Bahkan di Aceh Tamiang, perangkat desa ikut terseret karena pengeluaran fiktif senilai Rp628 juta.

Semua bermula dari satu hal penggunaan Dana Desa yang keluar jalur, mengabaikan prioritas yang sudah diatur undang-undang.

Lalu bayangkan jika Dana Desa dipakai untuk membangun website desa. Tidak ada regulasi yang melegalkannya.

Tidak ada standar biaya yang bisa dijadikan acuan. Inilah celah empuk bagi modus lama, mark-up, pengadaan fiktif, atau proyek pencitraan yang hanya hidup sebentar di dunia maya, lalu mati, sementara anggaran sudah raib.

Kita patut belajar dari deretan kasus korupsi Dana Desa di Aceh, pola penyelewengan selalu bermula dari rasa “merasa bisa” menggunakan anggaran di luar prioritas.

Hari ini bicara website, besok bisa studi banding, lusa bisa proyek fiktif. Pada akhirnya, masyarakat desa yang dirugikan, sementara aparat desa bisa berakhir di ruang sidang Tipikor.

Jadi, pertanyaannya sederhana apakah website desa benar-benar kebutuhan mendesak rakyat, atau hanya proyek gaya-gayaan yang membuka pintu baru korupsi?

Jika jawabannya yang kedua, maka Dana Desa seharusnya tak boleh disentuh sama sekali.

Previous Article Prabowo Subianto selaku Presiden RI menyampaikan akan segera membereskan pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama ini. Prabowo Siap Berantas 1.063 Tambang Ilegal, Mahfud MD Bongkar Sulitnya Penindakan
Next Article PLN Aceh menyalurkan bantuan program TJSL kepada Yayasan Nurul Fikri, Rabu (20/8) di Desa Lhang, Mata Ie, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. PLN Aceh Salurkan Bantuan Pendidikan Program TJSL ke Dayah Nurul Fikri

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Jangan biarkan pejabat 'wet-wet gaki' (ongkang-ongkang kaki) di tengah bencana terulang. Foto: Ilustrasi
Opini

Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh

Rabu, 24 Desember 2025
Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH
Opini

Aceh Tamiang Tak Cukup Diberi Bantuan, Perlu Rekonstruksi Menyeluruh dan Tata Ruang Baru

Selasa, 23 Desember 2025
Opini

Bencana Aceh-Sumatera, Negara Hadir dalam Rapat dan Pidato 

Jumat, 19 Desember 2025
Opini

Indonesia dalam Cengkeraman Kepribadian Otoritarian

Kamis, 18 Desember 2025
Opini

Negara Belum Sepenuhnya Hadir di Tengah Bencana Banjir Aceh

Rabu, 17 Desember 2025
Mahmud Padang (Pemerhati Sosial Politik Aceh, Ketua DPW Alamp Aksi Aceh)
Opini

Drama Nasional di Panggung Bencana Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Lebih 100 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi dan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas banjir-longsor besar yang melanda Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Opini

Narasi Pemerintah Runtuh: Bencana Sumatera Ungkap Negara Tak Mampu ‘Menangani Sendiri’

Jumat, 12 Desember 2025
Opini

Banjir Sumatera dan Jejak Kayu yang Mengkhianati Hutan

Selasa, 2 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?