INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Website Desa Gunakan Dana Desa, Berpotensi Penyalahgunaan Anggaran

Last updated: Rabu, 20 Agustus 2025 19:57 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
#image_title
SHARE
Oleh: Musda Yusuf (Aktivis Anti Korupsi Aceh)

Di sejumlah desa, muncul wacana penggunaan Dana Desa untuk membangun atau mengelola website desa. Sepintas, ide ini terlihat modern seperti website bisa menjadi media transparansi, promosi potensi desa, hingga pusat informasi publik.

Namun, jika dicermati dari sisi regulasi, justru penggunaan Dana Desa untuk website berpotensi melanggar aturan hukum.

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa berasal dari APBN dan diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

- ADVERTISEMENT -

Aturan lebih rinci ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana belanja Dana Desa hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan masuk dalam prioritas penggunaan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, setiap tahun Permendesa PDTT menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa. Untuk tahun 2022, 2023, hingga 2024, dan 2025 Dana Desa diarahkan pada tiga hal utama yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional (seperti pencegahan stunting), serta mitigasi dan penanganan bencana.

- ADVERTISEMENT -
Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Jelas tidak ada alokasi untuk pembuatan website desa.

Kalau kepala desa menggunakan Dana Desa untuk membuat website, itu masuk kategori belanja yang tidak sesuai aturan. Risiko hukumnya jelas, mulai dari sanksi administrasi hingga jeratan UU Tipikor bila menimbulkan kerugian negara.

Larangan ini juga sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Dana Desa sendiri wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sesuai amanat Pasal 28 UU Desa.

- ADVERTISEMENT -

Jika dipaksakan, penggunaan Dana Desa untuk website bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik “mark-up” anggaran.

Sebab, biaya pembuatan website kerap tidak jelas standarnya, rawan dimainkan oleh pihak ketiga, bahkan bisa dijadikan proyek fiktif.

Padahal, kebutuhan digitalisasi desa tetap bisa diwujudkan. Pemerintah desa dapat memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten, bantuan keuangan provinsi, atau memanfaatkan skema kerja sama dengan komunitas IT lokal yang lebih murah dan transparan.

Dengan demikian, wacana website desa memang baik, tetapi bukan dengan memaksakan menggunakan Dana Desa.

Jika kepala desa tetap nekat, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum yang bisa mencoreng nama baik pemerintahan desa itu sendiri.

Di banyak gampong di Aceh, wacana membangun website desa mulai muncul. Alasannya mulia, untuk transparansi, promosi potensi, dan melayani publik. Namun, setiap kali Dana Desa disebut sebagai sumber pembiayaan, di situlah jebakan berbahaya itu dimulai.

Sejarah penyalahgunaan Dana Desa di Aceh mengajarkan banyak hal. Tahun 2024, LSM MaTA mencatat 16 kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar.

Polanya berulang, anggaran dipakai untuk kegiatan yang tidak relevan, pelaksanaan fiktif, atau sekadar alat manuver elit lokal.

Kita masih ingat kasus di Ranto Panyang Barat, Aceh Barat, di mana Rp500 juta Dana Desa tak bisa dipertanggungjawabkan.

Di Aceh Timur, seorang kepala desa harus mendekam 5,5 tahun penjara karena menyelewengkan Rp727 juta. Bahkan di Aceh Tamiang, perangkat desa ikut terseret karena pengeluaran fiktif senilai Rp628 juta.

Semua bermula dari satu hal penggunaan Dana Desa yang keluar jalur, mengabaikan prioritas yang sudah diatur undang-undang.

Lalu bayangkan jika Dana Desa dipakai untuk membangun website desa. Tidak ada regulasi yang melegalkannya.

Tidak ada standar biaya yang bisa dijadikan acuan. Inilah celah empuk bagi modus lama, mark-up, pengadaan fiktif, atau proyek pencitraan yang hanya hidup sebentar di dunia maya, lalu mati, sementara anggaran sudah raib.

Kita patut belajar dari deretan kasus korupsi Dana Desa di Aceh, pola penyelewengan selalu bermula dari rasa “merasa bisa” menggunakan anggaran di luar prioritas.

Hari ini bicara website, besok bisa studi banding, lusa bisa proyek fiktif. Pada akhirnya, masyarakat desa yang dirugikan, sementara aparat desa bisa berakhir di ruang sidang Tipikor.

Jadi, pertanyaannya sederhana apakah website desa benar-benar kebutuhan mendesak rakyat, atau hanya proyek gaya-gayaan yang membuka pintu baru korupsi?

Jika jawabannya yang kedua, maka Dana Desa seharusnya tak boleh disentuh sama sekali.

Previous Article Prabowo Subianto selaku Presiden RI menyampaikan akan segera membereskan pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama ini. Prabowo Siap Berantas 1.063 Tambang Ilegal, Mahfud MD Bongkar Sulitnya Penindakan
Next Article PLN Aceh menyalurkan bantuan program TJSL kepada Yayasan Nurul Fikri, Rabu (20/8) di Desa Lhang, Mata Ie, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. PLN Aceh Salurkan Bantuan Pendidikan Program TJSL ke Dayah Nurul Fikri

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Opini

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Senin, 10 November 2025
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
ejak Iwo Jima di Ujung Bara
Opini

Jejak Iwo Jima di Ujung Barat: Sabang dan Generasi yang Lupa Bermain di Tanah Sendiri

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?