INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pekerja Tak Dilindungi BPJS, Kontraktor di Sabang Terancam Sanksi Pidana

Last updated: Jumat, 22 Agustus 2025 17:31 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Masih ada kontraktor di Sabang yang tega mempertaruhkan keselamatan tenaga kerja dengan menabrak aturan jaminan sosial. (Foto: Ilustrasi)
Masih ada kontraktor di Sabang yang tega mempertaruhkan keselamatan tenaga kerja dengan menabrak aturan jaminan sosial. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

Sabang, Infoaceh.net – Awal masa kerja proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah seharusnya menjadi momentum kepatuhan kontraktor untuk menjalankan aturan.

Namun faktanya, masih ada dugaan kontraktor di Sabang yang tega mempertaruhkan keselamatan tenaga kerja dengan cara menabrak aturan jaminan sosial.

Hendra Saputra, ASN Aceh beraudiensi ke kantor BRIN, di kawasan jalan raya Bogor, Jum’at (14/11).
BRIN Siap Kembangkan VIB-H, Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh

Para pekerja yang berjibaku di lapangan justru dibiarkan tanpa perlindungan, seolah hanya dianggap tenaga murah pakai buang.

- ADVERTISEMENT -

Lebih miris lagi, muncul dugaan kuat ada perusahaan jasa konstruksi yang merasa kebal hukum karena diduga mengandalkan “backing” pihak tertentu.

Secara terang-terangan mengangkangi aturan negara dengan mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

- ADVERTISEMENT -
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Padahal Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jelas mengatur pada Pasal 55 bahwa pemberi kerja yang melanggar dapat dipidana penjara hingga 8 tahun atau didenda maksimal Rp1 miliar.

Publik menilai jika ada dugaan kesengajaan untuk menekan biaya dengan mengorbankan hak pekerja, sehingga telah mencoreng wajah proyek pemerintah dan menodai prinsip keadilan sosial.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal Azwar, dengan nada tegas mengingatkan kontraktor tidak bisa lagi main kucing-kucingan.

Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

“Pihak yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dikenakan sanksi administratif, tapi juga bisa dijerat sanksi pidana. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011,” terang Faisal, Jum’at (22/8).

- ADVERTISEMENT -

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memperketat pengawasan.

Kontraktor yang masih coba-coba bermain nakal sudah waktunya diberi sanksi tegas, bahkan sampai ke ranah pidana, agar ada efek jera.

“Dinas teknis yang membidangi jasa konstruksi wajib mengingatkan kontraktor agar segera mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerjanya. Tidak ada lagi alasan untuk mengelak,” tandas Faisal.

Dengan demikian, tidak ada ruang kompromi bagi kontraktor nakal. Mereka yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melecehkan hukum.

Negara sudah mengatur perlindungan tenaga kerja dengan jelas, kini tinggal keberanian aparat untuk menjerat para pelanggar yang masih merasa kebal hukum.

TAGGED:bpjs ketenagakerjaanFaisal AzwarJaminan Sosial PekerjaKontraktor SabangPelanggaran UU Ketenagakerjaansabangwww.infoaceh.net
Previous Article Alumni Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Tgk Muhammad Yusuf SSos.I MA Berbakti kepada Orang Tua Wujud Rasa Syukur dan Kunci Keberkahan Hidup
Next Article Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Wamenaker Ebenezer Terima Uang Rp 3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ekonomi

Jual di Atas HET, 21 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh Diblacklist

Minggu, 16 November 2025
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Jalaluddin MA
Ekonomi

Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh

Minggu, 16 November 2025
Ketua Umum KONI Aceh Saiful Bahri A. Djalil atau Pon Yaya
Olahraga

Bonus Atlet Peraih Medali PON Dibayar, KONI Aceh Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sabtu, 15 November 2025
Olahraga

Momen Haru Mualem Kenang Abu Razak, Arsitek Kebangkitan Olahraga Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?