Umum

Pemberi Suap Jangan Dihukum saat Mengadu

Infoaceh.net -Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti praktik korupsi yang kerap menyeret pejabat negara, mulai dari kasus suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Menurutnya, selama ini pemberantasan korupsi cenderung hanya menyentuh permukaan karena aturan hukum masih menjerat baik pemberi maupun penerima.

“Kalau menurut saya, kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dihukum penerimanya saja. Pemberi jangan dihukum dan berhak/dilindungi saat mengadu dan tanpa kadaluarsa,” katanya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga:  6 Pejabat Polresta Banda Aceh Dimutasi: Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan 2 Kapolsek Berganti

Ia menilai, pendekatan ini akan mendorong aparat negara lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab risiko untuk dilaporkan akan semakin besar, sementara pelapor atau pemberi tidak lagi dibayangi ancaman hukum.

“Aparat negara akan semakin bersih, minimal berhati-hati. Perlu perubahan UU tentang hal ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Anggota DPRA Tgk Agam Ungkap Pengakuan Anaknya Dipukul Senior di Poltekpel Malahayati

Karena itu, Andi mendorong adanya perubahan Undang-Undang agar mekanisme perlindungan bagi pemberi suap dapat diakomodasi.

Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pembenahan sistem hukum yang lebih adil.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait