INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 152 Kali

Last updated: Selasa, 26 Agustus 2025 20:11 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir, Selasa (26/8) di Taman Sari Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Jinayat berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir, Selasa (26/8) di Taman Sari Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sepuluh terpidana pelanggar Qanun Jinayat.

Para terpidana terbukti melakukan berbagai jarimah, mulai dari zina, liwath atau homoseksual, khalwat, hingga maisir (perjudian).

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Eksekusi berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Seperti biasa, pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

- ADVERTISEMENT -

Petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) bersama aparat kepolisian menjaga ketat jalannya prosesi.

Rincian Hukuman Cambuk

- ADVERTISEMENT -
Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berikut rincian pelaksanaan cambuk:

Kasus zina: FM, N, SA, dan KH masing-masing menerima hukuman 100 kali cambuk.

Kasus liwath (homoseksual): QH dan RA terbukti bersalah melakukan hubungan sejenis. Keduanya dijatuhi vonis 80 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 76 kali cambuk. Total hukuman untuk pasangan ini mencapai 152 kali cambuk.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kasus khalwat: Y dijatuhi 8 kali cambuk, dan PB 6 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan, hukuman yang dijalankan masing-masing 7 kali dan 5 kali cambuk.

- ADVERTISEMENT -

Kasus maisir (perjudian): MAA mendapat vonis 10 kali cambuk, sementara SD 19 kali cambuk, juga dikurangi masa tahanan.

Para terpidana dieksekusi satu per satu oleh algojo cambuk yang mengenakan penutup wajah. Suasana hening menyelimuti lokasi ketika cambukan pertama mendarat di punggung para terpidana, sementara sebagian warga mengabadikan momen tersebut dengan ponsel.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh Isnawati SH menyampaikan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk secara terbuka ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, tidak hanya bagi terpidana tetapi juga masyarakat luas agar tidak melanggar aturan syariat Islam di Aceh,” jelas Isnawati.

Menurutnya, jaksa eksekutor hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, semua proses yang dijalankan memiliki legitimasi hukum syariat.

Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam aturan tersebut, Aceh berhak menegakkan hukum pidana syariat melalui Qanun Jinayat, termasuk pemberlakuan uqubat cambuk untuk pelanggaran moral dan kesusilaan.

Setiap kali eksekusi digelar, masyarakat biasanya datang menyaksikan sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan hukum.

Meski sering menuai sorotan internasional, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa cambuk tetap menjadi bagian dari identitas hukum syariat di Serambi Mekkah.

TAGGED:utama
Previous Article Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah bersilaturahmi ke Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal di Makodam IM, Selasa (26/8). (Foto: Ist) Kapolda Temui ke Pangdam IM, Bangun Sinergi TNI-Polri di Aceh
Next Article JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka kasus peredaran obat keras jenis Tramadol beserta barang bukti dari BBPOM Aceh, Selasa (26/8). (Foto: Dok. Kejari Bireuen) Jaksa Tahan Tersangka Agen Obat Tramadol di Bireuen

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Ekonomi

Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?