INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Seminar Hukum Kejati Aceh: Dorong Pemulihan Kerugian Negara Tanpa Hukuman Penjara

Last updated: Rabu, 27 Agustus 2025 18:04 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH pada seminar hukum dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Rabu (27/8). (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH pada seminar hukum dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Rabu (27/8). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengadakan seminar hukum dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada Rabu (27/8/2025).

Seminar berlangsung di aula Kejati Aceh, mengusung tema
“Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Hujan deras yang mengguyur wilayah Aceh Selatan sejak Sabtu malam, 22 November 2025, memicu longsor di jalan lintas Tapaktuan–Subulussalam. (Foto: Ist)
Longsor Tutup Sebagian Jalan Tapaktuan–Subulussalam, TNI Diturunkan ke Lokasi

Seminar diikuti 226 peserta dari berbagai instansi, termasuk Kejati Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Polda Aceh, OJK, Ditjen Bea Cukai Aceh, Balai Gakkum KLHK Sumatera, Peradi Banda Aceh, akademisi dari sejumlah fakultas hukum, serta organisasi masyarakat sipil seperti MATA, SUAK dan GeRAK.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, seminar juga diikuti secara daring oleh seluruh
jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari se-Aceh dan terbuka untuk masyarakat umum.

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.

- ADVERTISEMENT -
Tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara terendam banjir pada Sabtu dan Ahad (22-23/11/2025). (Foto: Dok. BPBD Aceh Utara)
7 Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir, Warga Mengungsi

Menurutnya, penanganan perkara pidana tidak lagi hanya berorientasi pada efek jera melalui hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan restoratif.

“Undang-undang KUHP Nasional yang akan berlaku tahun 2026
telah menegaskan tujuan pemidanaan yang lebih manusiawi, yaitu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan memberikan rasa aman. Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara tanpa harus
menempuh proses litigasi yang panjang,” jelas Yudi Triadi.

Ia menjelaskan skema DPA telah diterapkan di berbagai negara common law seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Aceh Festival 2025 Dibuka, Sarana Memperkuat Identitas Budaya dan Promosi Wisata

Mekanisme ini memungkinkan jaksa untuk menunda penuntutan perkara dengan syarat terdakwa bersedia membayar ganti rugi, restitusi, hingga perampasan aset.

- ADVERTISEMENT -

Selain mengurangi biaya eksplisit dari tindak pidana, DPA juga dinilai mampu mendorong akuntabilitas korporasi dan menjaga stabilitas perekonomian.

Kejati berharap hasil seminar dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk perumusan kebijakan penegakan hukum, termasuk penyusunan RKUHAP dan rancangan undang-undang terkait.

“Seminar ini bukan hanya forum diskusi akademik, tetapi juga wadah untuk mencari solusi
konkret bagi pembaruan hukum pidana nasional. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan
kebijakan,” tambah Yudi.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama Prof Dr Mohd. Din SH MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala) memaparkan kritik terhadap dominasi hukuman penjara dalam kasus perekonomian.

Nursyam SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) membahas peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA dalam sistem peradilan di Indonesia.

Zulfikar Sawang SH (Ketua Peradi Aceh) menekankan perlunya paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu mengedepankan pemidanaan.

Previous Article PLN Aceh meluncurkan program Outbound Call Contact Center PLN 123 pada Selasa, 26 Agustus 2025 untuk memperkuat layanan pelanggan. (Foto: Ist) PLN Aceh Perkuat Layanan Pelanggan lewat Program Outbound Call Contact Center 123
Next Article Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap 3 pelaku, masing-masing MAS (36) warga Gampong Alue Naga, Banda Aceh, LM (35) seorang ibu rumah tangga asal Aceh Besar, serta PT (27) warga Banda Aceh. Polresta Banda Aceh Ringkus Sindikat Pencurian Motor, IRT Jadi Penadah

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik, Tiga Perempuan Resmi Pimpin Gampong

Sabtu, 22 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh

Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Sabtu, 22 November 2025
Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Aceh

Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Jumat, 21 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?