Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar secara resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) Provinsi Aceh periode 2021–2026, Kamis (28/8/2025) di Aula kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan pengukuhan itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa MAA merupakan lembaga strategis sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Lembaga ini, katanya, adalah pilar penting dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat Aceh.
“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam, menjadi identitas dan jati diri keacehan yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab. Keberadaan MAA bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” ujar Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. M Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Habusllah.
Ia menekankan, adat harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan, hingga penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian, nilai yang sangat relevan menghadapi tantangan zaman,” tambahnya.
Wali Nanggroe berharap sisa masa jabatan pengurus MAA hingga 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal dengan menyelesaikan program-program prioritas, terutama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat gampong.
Beberapa poin penting yang ditekankan di antaranya: memperkuat peran adat dalam penyelesaian sengketa sosial, menghidupkan kembali lembaga adat gampong dan mukim.
Mendorong generasi muda memahami adat agar tidak terkikis arus globalisasi,
Serta membangun kolaborasi erat antara MAA, ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan.
“Adat harus senantiasa sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern,” tegas Wali Nanggroe.
Ia juga mengingatkan kembali pepatah Aceh yang berbunyi “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”.
Pepatah itu, kata dia, menjadi pengingat bahwa adat, hukum, dan kepemimpinan merupakan tiga pilar yang saling melengkapi demi tegaknya martabat dan kedaulatan masyarakat Aceh.
Susunan Pengurus MAA PAW 2021–2026
Adapun susunan pengurus MAA PAW yang dikukuhkan, yaitu
Ketua: Prof Dr Drs Yusri Yusuf MPd
Wakil Ketua I: Miftachhuddin Cut Adek SE MSi
Wakil Ketua II: Drs Syaiba Ibrahim
Ketua Pemangku Adat: Abdul Hadi Zakaria
Wakil Ketua Pemangku Adat: Drs H Saidan Nafi MHum
Sekretaris Pemangku Adat: Saidinur Yusuf.



