INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Ini Dasar Hukum Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Depan Suzuya Simpang Lima

Last updated: Senin, 8 September 2025 05:31 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemko Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, Ahad dini hari (7/9). (Foto: Ist)
Pemko Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, Ahad dini hari (7/9). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, pada Ahad dini hari (7/9/2025).

Pembongkaran ini dilakukan karena reklame tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Aceh Festival 2025 Dibuka, Sarana Memperkuat Identitas Budaya dan Promosi Wisata

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar dalam keterangannya, Ahad malam (7/9) menjelaskan, bahwa dasar pembongkaran ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum dan administratif, serta sesuai peraturan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -

1. Dasar Perjanjian 2006.

Tomi menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian tahun 2006 antara Pemko dan pemilik billboard, pada pasal 10 tercantum bahwa “apabila dalam perencanaan kota/master plan tidak dibenarkan lagi ada papan billboard pada lokasi tersebut maka pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak kedua.”

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik, Tiga Perempuan Resmi Pimpin Gampong

2. Perpanjangan Rekomendasi Tidak Dilakukan.

Pemilik baliho hanya memiliki rekomendasi yang seharusnya diperpanjang setiap tahun sebagai syarat untuk melanjutkan proses perizinan. Namun, perpanjangan itu tidak dilakukan.

3. Larangan Baliho Melintang Jalan.

Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Baliho bando atau yang melintang jalan tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

- ADVERTISEMENT -

4. Sewa Titik Bukan Izin Pendirian.

Pembayaran sewa titik reklame bukanlah izin mendirikan billboard. Sewa titik hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.

5. Izin Reklame Telah Berakhir dan Pajak Belum Dibayar.

Sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo sudah berakhir dan tidak diperpanjang karena Pemko sedang melakukan penataan ulang baliho dan billboard di wilayah kota. Selain itu, pajak reklame sejak Mei hingga September 2025 belum dilunasi, dengan tunggakan mencapai lebih kurang Rp87.000.000.

6. Upaya Pemko Sebelum Pembongkaran.

Sebelum melakukan penertiban, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh telah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar membongkar baliho secara mandiri.

Pemko juga menawarkan lokasi baru yang sesuai hasil pendataan, tetapi pemilik tidak mengindahkan himbauan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

7. Kepastian Regulasi untuk Investor.

Tomi menegaskan, langkah tegas Pemko ini justru memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Aturan yang jelas bukan hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh menertibkan tata ruang kota dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelolaan reklame di wilayah kota.

Previous Article Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Hadiri Maulid Nabi di Pidie, Wagub Fadhlullah Tegaskan Pentingnya Menjaga Tradisi Islam
Next Article DPW Partai Gelora Provinsi Aceh menggelar silaturahmi bertajuk Meuramin sekaligus rapat perdana pada Ahad, 7 September 2025. Meuramin Partai Gelora Aceh: Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Aceh

Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Jumat, 21 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?