Aceh Besar, Infoaceh.net — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh Prof Dr Fauzi Saleh MA melantik Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar periode 2025 -2028 di aula Pondok Pesantren Al Manar Cot Irie Kecamatan Krueng Barona Jaya, Rabu (10/9/2025).
Pengurus BWI yang dilantik terdiri dari ketua Drs Salahuddin MPd, Wakil Ketua Khalid Wardana MSi, Sekretaris Samsul Bahri SAg SE ME, Bendahara Muhammad Ihsan SE.
Kemudian Divisi Pembinaan Nazhir dan pengelolaan wakaf: Drs KH Rusli dan Drs M Aji Adam, Hubungan masyarakat, sosialisasi dan literasi : M Nizar MA dan Baihaqi MSi, kerja sama kelembagaan dan advokasi: Dzulhijmi MH, pendataan, sertifikasi dan ruislag Drs Adnan, pengawasan dan tata kelola Abdus Sabur.
Ketua BWI Aceh Prof Fauzi Saleh, MA menyampaikan keberadaan BWI Kabupaten Aceh Besar diharapkan dapat memperkuat tata kelola wakaf agar lebih produktif, transparan dan bermanfaat luas bagi kesejahteraan umat.
Ia menjelaskan wakaf bukan hanya sebatas tanah untuk masjid atau kuburan, tetapi bisa dikembangkan dalam bentuk wakaf produktif yang memberi nilai tambah ekonomi dan sosial, untuk itu Nazhir wakaf dan pengurus masjid di harapkan lebih inovatif, berfikir lebih maju dalam memberdayakan potensi aset wakaf dengan menghadirkan unit unit usaha yang berdampak secara ekonomi.
“Kalau dulu di masjid tak ada warung kopi, tetapi kini bisa dibangun berbagai kegiatan ekonomi. Saat minum kopi bisa di warung milik masjid, ketika azan berkumandang, warung berhenti aktivitas dan penikmat kopi bergegas melaksanakan shalat berjamaah” ungkap Prof Fauzi.
Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil menyampaikan apresiasi atas pelantikan pengurus BWI. Menurutnya, BWI memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf di daerah, apalagi Aceh Besar memiliki potensi wakaf yang besar. Dengan pengelolaan yang profesional, wakaf dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus memperkuat syiar Islam.
BWI di harapkan meningkatkan kompetensi nazhir dan mampu menggerakkan perekonomian melalui wakaf produktif.
“Dengan mengemban tugas sangat mulia yaitu menjaga komitmen umat untuk menuju syurga, menjaga harta agama agar tidak terjadi konflik dan sengketa maka para penggiat wakaf akan mendapatkan amal jariyah dari Allah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wakil ketua BWI Aceh Besar Khalid Wardana, dalam forum ini BWI menganugerahkan penghargaan “BWI Award” untuk sembilan penggiat wakaf dan tiga penerima “sertifikat tanah wakaf”.
Adapun sembilan penggiat wakaf terdiri dari tiga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Fajri, kepala KUA Blang Bintang, Fuadi Yusuf SFil kepala KUA Lhoong, Hamdani SAg Kepala KUA Baitussalam.
Tiga orang nazhir wakaf masjid yaitu Masjid Jamik Bukit Baro Montasik, Masjid Nurul Huda Blang Bintang dan Masjid Tuha Indrapuri. Tiga nazhir wakaf gampong/meunasah yaitu Gampong Tumbo Baro Kuta Malaka, Gampong Meunasah Tunong Seulimeum dan gampong Pasi Janeng Pulo Aceh.
Sedangkan tiga nazhir penerima sertifikat tanah wakaf yaitu Burhanuddin Gampong Jeumpet ajun Darul imarah (2 persil), Malikussaleh Gampong Mon Ikeun Lhoknga (4 persil) dan Abdul Halim Gampong Weu Lhok Montasik (2 persil) Setelah acara pelantikan dan BWI award di lanjutkan dengan kegiatan pembinaan nazhir dan badan kesejahteraan masjid (BKM) yang diikuti 40 peserta se-Aceh Besar.
Turut hadir pada acara ini Kepala Kankemenag Aceh Besar Saifuddin, kabid penaiszawa kanwil Kemenag Aceh Zulfikar, anggota DPRK Abdus Shabur, perwakilan Kejari, kepala KUA dan tokoh masyarakat lainnya.



