Banda Aceh, Infoaceh.net – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Teuku Zulfadli SPdI MPd atau akrab disapa Waled Landeng, menyatakan sikap tegas menolak legalisasi permainan domino sebagai cabang olahraga di Aceh.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak selaras dengan nilai budaya dan kekhususan Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
“Aceh tidak bisa menerima budaya seperti ini, karena jelas bertentangan dengan karakter dan nilai yang kita junjung,” ujar Waled Landeng dalam pernyataannya, Kamis (25/9/2025).
Dalam pernyataannya, Waled Landeng menegaskan Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Permainan domino di Aceh lebih banyak dipandang negatif dan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak domino terhadap generasi muda. Menurutnya, jika legalisasi domino dibiarkan, akan timbul pengaruh buruk yang mengikis moral dan mengganggu arah pembinaan generasi penerus bangsa.
“Generasi muda bisa menjadi korban jika domino dilegalkan. Persepsi buruk yang lahir dari masyarakat akan semakin mengakar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Waled Landeng mengingatkan bahwa Aceh adalah daerah istimewa dengan status keistimewaan dan kekhususan.
Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kesejukan sosial, nilai adat, serta amanat syariat Islam.
“Domino di Aceh tidak perlu dijadikan olahraga. Justru akan merusak ketenteraman dan hal-hal lain yang lebih penting,” jelasnya.
Dengan sikap vokalnya, Waled Landeng berharap seluruh pemangku kebijakan di Aceh satu suara dalam menjaga marwah dan keistimewaan daerah.
“Menolak domino sebagai cabang olahraga bukan hanya soal permainan, tetapi menyangkut harga diri Aceh dalam menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu,” pungkasnya.



