Aceh

Bupati Aceh Besar Ajukan Perubahan APBK 2025: Belanja Naik Rp7,7 Miliar, Pendapatan Turun Rp40,6 Miliar

JANTHO, Infoaceh.net — Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/9).

Dalam sambutannya, Muharram (Syech Muharram) menjelaskan perubahan APBK dilakukan karena terdapat kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan dan asumsi kebijakan umum APBD yang berubah.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 yang membuka kemungkinan perubahan anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi atau adanya kebutuhan pergeseran antar unit, program, kegiatan, jenis belanja, maupun penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Bupati memaparkan posisi anggaran sebagaimana tercantum dalam qanun Nomor 3 Tahun 2024 (APBK 2025):

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Sebelum perubahan

Jumlah pendapatan: Rp 1.830.294.196.100

Jumlah belanja: Rp 1.854.294.196.100 (meliputi belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer)

Rencana penerimaan pembiayaan: Rp 25 miliar

Setelah perubahan (rancangan)

Jumlah pendapatan: Rp 1.789.682.122.377 — turun sebesar Rp 40.612.073.722 (= 2,2%)

Jumlah belanja: Rp 1.862.018.980.818 — naik sebesar Rp 7.724.784.718 (= 0,41%)

Rencana penerimaan pembiayaan: Rp 77.836.858.441

Pembiayaan netto: Rp 72.336.858.441

Perbandingan pendapatan dan belanja menunjukkan posisi defisit sebesar Rp 72.336.858.441 yang dalam rancangan ditutup dengan pembiayaan netto yang sama.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti mengatakan penyusunan perubahan APBK adalah amanat konstitusi (UU No.23/2014) dan PP No.12/2019. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran untuk merespons dinamika pembangunan nasional dan regional serta kondisi eksternal/internal yang memengaruhi postur anggaran daerah.

Abdul Muchti mengajak seluruh anggota dewan mencermati nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK secara seksama — dari sisi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

Fokus pembahasan menurutnya harus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dorongan pertumbuhan ekonomi lokal, respons terhadap isu mendesak, serta akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.

Bupati Muharram mengharapkan rancangan qanun perubahan APBK 2025 ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya rancangan akan dibahas oleh DPRK dalam proses legislasi daerah sebelum ditetapkan.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait