INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Bupati Aceh Besar Ajukan Perubahan APBK 2025: Belanja Naik Rp7,7 Miliar, Pendapatan Turun Rp40,6 Miliar

Last updated: Jumat, 26 September 2025 11:21 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun perubahan APBK Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/9).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun perubahan APBK Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/9).
SHARE

JANTHO, Infoaceh.net — Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/9).

Dalam sambutannya, Muharram (Syech Muharram) menjelaskan perubahan APBK dilakukan karena terdapat kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan dan asumsi kebijakan umum APBD yang berubah.

Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 yang membuka kemungkinan perubahan anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi atau adanya kebutuhan pergeseran antar unit, program, kegiatan, jenis belanja, maupun penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

- ADVERTISEMENT -

Bupati memaparkan posisi anggaran sebagaimana tercantum dalam qanun Nomor 3 Tahun 2024 (APBK 2025):

Sebelum perubahan

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Jumlah pendapatan: Rp 1.830.294.196.100

Jumlah belanja: Rp 1.854.294.196.100 (meliputi belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer)

Rencana penerimaan pembiayaan: Rp 25 miliar

Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Setelah perubahan (rancangan)

- ADVERTISEMENT -

Jumlah pendapatan: Rp 1.789.682.122.377 — turun sebesar Rp 40.612.073.722 (= 2,2%)

Jumlah belanja: Rp 1.862.018.980.818 — naik sebesar Rp 7.724.784.718 (= 0,41%)

Rencana penerimaan pembiayaan: Rp 77.836.858.441

Pembiayaan netto: Rp 72.336.858.441

Perbandingan pendapatan dan belanja menunjukkan posisi defisit sebesar Rp 72.336.858.441 yang dalam rancangan ditutup dengan pembiayaan netto yang sama.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti mengatakan penyusunan perubahan APBK adalah amanat konstitusi (UU No.23/2014) dan PP No.12/2019. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran untuk merespons dinamika pembangunan nasional dan regional serta kondisi eksternal/internal yang memengaruhi postur anggaran daerah.

Abdul Muchti mengajak seluruh anggota dewan mencermati nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK secara seksama — dari sisi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan.

Fokus pembahasan menurutnya harus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dorongan pertumbuhan ekonomi lokal, respons terhadap isu mendesak, serta akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.

Bupati Muharram mengharapkan rancangan qanun perubahan APBK 2025 ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya rancangan akan dibahas oleh DPRK dalam proses legislasi daerah sebelum ditetapkan.

Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris didampingi Wakil Bupati Syukri A. Jalil dan Sekda Bahrul Jamil meninjau lahan Sekolah Rakyat, di Kota Jantho, Kamis (25/9). Aceh Besar Siapkan Lahan Sekolah Rakyat 11,4 Hektar di Jantho
Next Article Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9). (Foto: Ist) Bareskrim Polri Bantu Penyelidikan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ikut Kecam Hilangnya Baut Jembatan Bailey di Bireuen

Rabu, 31 Desember 2025
Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Aceh

Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Aceh

Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Aceh

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Selasa, 30 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?