INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Aceh Terbitkan Instruksi Gubernur Terkait Penertiban Perizinan Tambang

Last updated: Senin, 29 September 2025 22:58 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh secara resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man, menekankan bahwa instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir dan berkelanjutan.

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

“Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita,” ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, serta sejumlah kepala dinas terkait.

- ADVERTISEMENT -
Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Para Bupati/Wali Kota se-Aceh, kata Ampon Man, diinstruksikan segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Ampon Man menegaskan adanya larangan keras berupa instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

“Kami meminta agar seluruh perizinan berusaha/non perizinan berusaha di luar Kawasan Hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Ampon Man menyampaikan Pemerintah Aceh tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif.

“Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan,” katanya.

Menyentuh isu lahan terlantar, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan.

“Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah,” ujar dia.

Ampon Man memaparkan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.

Di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui sejumlah perizinan krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Masa konsultasi ini berlaku selama enam bulan sejak instruksi ditetapkan.

Dinas ini juga harus menyusun dan mengusulkan pembentukan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan melakukan penataan dan penertiban terhadap pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian.

Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batubara.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.

Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 itu, kata Ampon Man mulai berlaku 29 September 2025 dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh.

“Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh dimasa depan,” pungkas Ampon Man.

Previous Article Istana Kepresidenan mengembalikan kartu ID liputan khusus Istana wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. (Foto: Ist) Istana Minta Maaf dan Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia
Next Article Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist) Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?