INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Aliansi Masyarakat Menggugat Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Lahan di Aceh Timur

Last updated: Selasa, 30 September 2025 21:37 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) beranggotakan masyarakat enam kecamatan di Aceh Timur, Selasa (30/9) menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. (Foto: Ist)
Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) beranggotakan masyarakat enam kecamatan di Aceh Timur, Selasa (30/9) menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Timur, Infoaceh.net – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang beranggotakan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Aksi ini digelar di Gampong Jambo Rechat, Kecamatan Banda Alam, Senin (30/9/2025).

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Dalam pernyataannya, AMMK menegaskan ribuan masyarakat menjadi korban akibat praktik perusahaan perkebunan sawit, baik swasta maupun milik negara (PTPN), yang dinilai telah merampas tanah warga.

- ADVERTISEMENT -

Mereka menuding pemerintah daerah hingga provinsi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sejak masa Daerah Operasi Militer (DOM).

“Pesan ini kami tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, qagar mendengar jeritan rakyat yang ditindas oleh korporasi di Aceh Timur,” ujar Koordinator AMMK, Tgk. Mudawali, dalam orasinya.

- ADVERTISEMENT -
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas

AMMK mengungkap sejumlah fakta di lapangan, di antaranya: petani dipaksa melepaskan lahan dengan alasan konspirasi perusahaan pemegang HGU.

Sebagian warga mendapat ganti rugi tidak layak, sementara aaqbanyak lainnya tidak menerima sama sekali.

Hak masyarakat adat diabaikan dalam penerbitan HGU pada era konflik.

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Petani dikriminalisasi, diancam preman, bahkan ada yang dibunuh karena mempertahankan lahan.

- ADVERTISEMENT -

Sejumlah tanah wakaf, kuburan, hingga kawasan lindung dicaplok ke dalam HGU.

BPN Aceh Timur diduga terlibat praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Aparat kepolisian disebut ikut bersekongkol dengan perusahaan.

Dalam petisinya, AMMK menyampaikan 21 butir tuntutan, antara lain:

  1. Pencabutan izin HGU perusahaan sawit bermasalah di Aceh Timur.
  2. Pengembalian wilayah gampong, dusun, dan tanah adat yang diambil tanpa musyawarah.
  3. Pemulihan hak-hak masyarakat korban perampasan lahan oleh perusahaan.
  4. Pengusutan kasus hilangnya petani Kelompok Berdikari serta pelanggaran HAM di Afdeling IV PT Bumi Flora.
  5. Penutupan paksa sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah, seperti PT Bumi Flora, PT DKS, PT Tualang Raya, PT Prama Agro Sejahtra, PT Atha Kana, dan beberapa perusahaan lainnya.
  6. Penindakan terhadap mafia tanah, serta pengusutan dugaan korupsi di BPN Aceh Timur.

Aliansi juga menolak program plasma dan CSR dari perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat. Mereka meminta pemerintah pusat dan KPK turun tangan menyelidiki dugaan permainan data pertanahan di Aceh Timur.

Petisi AMMK ditujukan kepada Muspida Aceh Timur agar ikut menandatangani dan menjadikan persoalan ini tanggung jawab pemerintah daerah. Beberapa nama yang diminta tanda tangan antara lain Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK, Ketua PN Idi, Kapolres, Kepala BPN, hingga perwakilan dinas terkait.

“Kami beri waktu 30 hari kepada aparat penegak hukum untuk menonaktifkan seluruh HGU bermasalah, baik secara administratif maupun operasional. Jika tidak, maka konflik akan terus berlanjut,” tegas Tgk Mudawali.

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah tampil sebagai pembicara dalam kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (USK) di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist) Kapolda Aceh: Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Nilai Keadilan dan Kearifan Lokal
Next Article Gedung Telkomsel di Aceh Besar Terbakar, Api Diduga Berasal dari Genset

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?