INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Dara Adinda
Last updated: Rabu, 8 Oktober 2025 10:35 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dinilai mengabaikan dua instruksi penting Gubernur Aceh
SHARE

Tapaktuan, Infoaceh.net — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dinilai telah mengabaikan dua instruksi penting Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang berkaitan langsung dengan tata kelola sumber daya alam dan penataan pertambangan rakyat.

Keterlambatan, bahkan terkesan pembiaran, terhadap dua kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk lemahnya komitmen pemerintah kabupaten Aceh Selatan dalam membenahi sektor sumber daya alam yang selama ini sarat masalah, tumpang tindih, dan rawan konflik sosial.

Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Instruksi pertama yang dinilai diabaikan adalah Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota (kecuali Banda Aceh dan Sabang).

- ADVERTISEMENT -

Surat tersebut menegaskan agar pemerintah daerah segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai implementasi dari mandat Pasal 22 PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Namun hingga kini, kata Ketua Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) Muhammad Arhas, Kabupaten Aceh Selatan belum juga mengusulkan penetapan WPR ke Gubernur Aceh, sementara kabupaten lain seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues dan Pidie telah mengirimkan usulan lengkap berikut peta dan justifikasi teknisnya.

- ADVERTISEMENT -
Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

“Ini bukan hanya soal administratif. Ini soal keberpihakan kepada penambang rakyat dan kepastian hukum. Di Aceh Selatan, ribuan penambang rakyat terus beraktivitas tanpa dasar hukum yang jelas karena pemerintah daerah lamban merespons instruksi gubernur,” tegas Arhas dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

BARMAS menilai, ketidakseriusan Pemkab Aceh Selatan dalam mengusulkan WPR berpotensi memperpanjang praktik tambang ilegal, serta membuka ruang bagi kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tambang rakyat.

Padahal, berdasarkan data Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, sedikitnya 1.200 penambang rakyat di beberapa kecamatan saat ini bekerja tanpa legalitas formal, sebagian besar di wilayah Kluet Tengah, Pasie Raja, Samadua, Sawang, Meukek hingga Labuhanhaji Barat.

Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Instruksi kedua yang juga dinilai diabaikan adalah Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non-Perizinan Sektor Sumber Daya Alam.

- ADVERTISEMENT -

Regulasi ini menegaskan pentingnya evaluasi terhadap izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang bermasalah, termasuk izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Evaluasi Perizinan Daerah.

“Sayangnya, hingga kini belum ada langkah tegas dari Bupati untuk menindaklanjuti evaluasi perizinan di sektor pertambangan dan perkebunan di Aceh Selatan, padahal potensi pelanggarannya nyata,” ujar Arhas.

Ia mencontohkan, hingga kini PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis di kawasan Manggamat, Kluet Tengah, belum tersentuh evaluasi mendalam meski disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata batas kawasan hutan dan izin operasional.

Sementara konflik lahan antara PT ASN dan masyarakat di Trumon masih terus berlarut tanpa penyelesaian yang transparan.

Lebih lanjut, PT ALIS, perusahaan yang diduga menggarap lahan tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan terindikasi melakukan pembakaran hutan di wilayah Trumon Timur, juga belum mendapat tindakan konkret.

Arhas mendesak Pemkab segera melakukan audit legalitas dan verifikasi lapangan bersama DLHK, Dinas ESDM, dan ATR/BPN.

“Penegakan tata kelola sumber daya alam bukan hanya soal izin, tapi juga soal keadilan ekologis dan sosial. Jika pemerintah daerah diam, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, BARMAS menyoroti 8 IUP Eksplorasi yang masih aktif di Aceh Selatan yang menurutnya perlu segera dievaluasi, terutama dalam konteks kesesuaian izin dengan RTRW Aceh Selatan serta status kawasan hutan.

“Kami menduga beberapa IUP tidak memenuhi syarat teknis dan administratif, serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan konflik agraria,” kata Arhas.

Ia menyoroti pemberian rekomendasi Bupati Aceh Selatan untuk IUP Eksplorasi kepada PT Kinston Abadi Mineral di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur. Menurut Arhas, lokasi tersebut merupakan daerah rawan banjir dan konflik sosial.

Data BPBD Aceh Selatan menunjukkan bahwa Trumon Tengah dan Trumon Timur merupakan wilayah dengan frekuensi banjir tahunan tertinggi, sehingga tidak layak dijadikan area eksplorasi tambang tanpa studi AMDAL yang mendalam.

“Keputusan memberikan rekomendasi tanpa konsultasi publik dan tanpa kajian lingkungan justru menunjukkan lemahnya tata kelola. Ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan setiap kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan disertai kajian AMDAL dan persetujuan masyarakat,” tegasnya.

Menurut BARMAS, dua instruksi gubernur tersebut semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Aceh Selatan untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor sumber daya alam, bukan justru diabaikan.

Arhas mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Aceh untuk turun langsung mengevaluasi kepatuhan Bupati terhadap kedua instruksi gubernur tersebut.

“Jika instruksi gubernur saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya Pemkab Aceh Selatan menjalankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” tutup Arhas.

Previous Article USK Ciptakan Pakan Ternak MaKaFeed dari Maggot dan Daun Kari
Next Article Musorprovlub KONI Aceh Digelar 9 Oktober, Pilih Ketua Umum Baru 2025–2029

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?