INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Kontroversi Ijazah Gibran: Dua Lembar Rapor Jadi Sorotan Publik

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 18:02 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
SHARE

Jakarta,Infoaceh.net –  Di tengah polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang masih bergulir, satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 viral di media sosial X (dulunya Twitter).Riwayat pendidikan Gibran yang dicantumkan sebagai syarat calon wakil presiden RI (cawapres) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tengah menuai polemik.

Contents
  • Viral Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA
  • Kata Roy Suryo: Hanya Ada 2 Lembar Salinan Rapor Gibran

Putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu digugat oleh seorang warga sipil berprofesi advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.

Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

- ADVERTISEMENT -

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU RI selaku tergugat II melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Namun, semua proses mediasi dari gugatan Subhan ini gagal, sehingga perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Adapun data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal.

- ADVERTISEMENT -

Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
  • (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Subhan Palal menilai, dokumen Gibran berupa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.

Gugatan perdata Subhan Palal terhadap Gibran ini pun sempat mendapat dukungan dari Roy Suryo, pakar telematika yang juga intens mengulik keabsahan ijazah milik ayah Gibran, Jokowi.

Roy Suryo juga melakukan langkah tersendiri.

Terbaru, ia bersama sejumlah orang mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta Kamis (16/10/2025) sore.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Gibran

“Kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan,” kata Roy kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Kamis.

Sementara itu, Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) di Singapura juga menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara SMA penuh.

Viral Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA

Di tengah polemik ijazah Gibran, beredar viral isi Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal ini, tertera ketentuan bahwa syarat dokumen pasangan capres dan cawapres berupa bukti kelulusan (fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang sudah dilegalisir) dikecualikan.

Dengan syarat: capres maupun cawapres tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dari sekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi

Isi pasal ini menuai sorotan dan tanggapan warganet setelah diunggah oleh akun @BosPurwa, Rabu (15/10/2025).

Akun tersebut menuliskan cuitan: Yang jadi termuan Roy Suryo dkk Pasal 18 Dokumen Persyaratan Bakal Calon.. ayat (3), PKPU no 19 tahun 2023.. silakan baca!

Ada pula tautan untuk mengunduh salinan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klik di sini

Isi Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini pun mendapat kritikan dan tanggapan warganet, yang sebagian menduga bahwa pasal tersebut dirancang demi memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden RI di Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023:

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Bagian Keempat

Dokumen Persyaratan Calon

Pasal 18

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Adapun ayat 1 Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dimaksud, isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi: 

m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

Kata Roy Suryo: Hanya Ada 2 Lembar Salinan Rapor Gibran

Saat mendatangi Kantor Kemendikdasmen RI pada Kamis kemarin, Roy Suryo menyebut dirinya akan bertemu dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.

Roy mengklaim dirinya membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Aurtralia.

SK itu, kata Roy, diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

“Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. Ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan,” kata Roy.

Menurutnya, ada 10 syarat penyetaraan, salah satunya rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA.

Meski begitu, Roy mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.

“Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA,” kata Roy.

Dirinya mengatakan, program UTS Insearch di Australia yang diikuti Gibran itu hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan.

“Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus,” katanya.

TAGGED:Calon Wakil Presidenijazah GibraninfoacehKemendikdasmenKPU RInasionalPemilu 2024Pendidikan Luar NegeriperistiwaPKPU 19 Tahun 2023prabowo:Roy SuryoSubhan Palalwww.infoaceh.net
Previous Article Gedung RSUD Kota Sabang Belum Tuntas Dugaan Penggelapan Aset Kayu, RSUD Sabang Kembali Diterpa Temuan BPK
Next Article Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menerima audiensi Fokusgampi Banda Aceh di ruang rapat Balai Kota, Kamis (16/10/2025) Afdhal Khalilullah Sambut Semangat Kolaborasi Fokusgampi untuk Kemajuan Pemuda

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh meminta Kemensos segera menyalurkan bantuan jaminan hidup bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp450 Ribu per Bulan Segera Disalurkan

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?