INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Last updated: Sabtu, 8 November 2025 22:08 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

INDONESIA hari ini sedang berdiri di persimpangan yang ganjil, di satu sisi kita mengaku sebagai negara hukum yang demokratis, di sisi lain hukum sering tampil sebagai alat kekuasaan.

Kasus penetapan Roy Suryo dan tujuh orang penggugat ijazah bekas Presiden Joko Widodo sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kembali menegaskan luka lama itu, bahwa hukum di negeri ini masih mudah dibelokkan arah oleh kepentingan politik.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Delapan orang dinyatakan tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi data. Polisi menyebut ada ratusan saksi dan ahli yang diperiksa, serta lebih dari tujuh ratus barang bukti disita.

- ADVERTISEMENT -

Dari luar, proses itu tampak megah dan formal. Tapi di mata publik, yang muncul justru keraguan, mengapa hukum begitu cepat menindak pengkritik, namun begitu lamban menelusuri tuduhan yang ditujukan kepada penguasa?

Mengapa hukum yang katanya netral justru terasa memihak pada yang kuat?

- ADVERTISEMENT -
Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Fenomena ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum yang diimpikan sejak 1998 masih jauh dari selesai. Dulu, kita menumbangkan rezim otoriter dengan harapan melahirkan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat.

Dua puluh lima tahun kemudian, semangat itu seperti terperangkap dalam ruang gelap kekuasaan. Polri yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru kerap dipersepsikan sebagai pelayan kepentingan elite.

Kritik terhadap presiden, pejabat, atau institusi negara kini terasa semakin berisiko, seolah negara kembali menjadi menara gading yang tak boleh disentuh.

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Dalam filsafat hukum, keadilan adalah nurani bangsa. Tanpa keadilan, negara kehilangan ruhnya. Plato dalam Republic menyebut keadilan sebagai harmoni antara kekuasaan dan kebijaksanaan, sementara Mahatma Gandhi pernah mengingatkan bahwa hukum tanpa moralitas hanya akan melahirkan tirani yang sah secara legal, tetapi busuk secara nurani.

- ADVERTISEMENT -

Di Indonesia, nurani hukum itu kerap pingsan, ia hidup di teks undang-undang, tapi mati dalam praktik.

Penerapan pasal-pasal karet dalam KUHP baru, yang memungkinkan seseorang dipidana karena dianggap menghina presiden, menambah kekhawatiran publik.

Kritik yang seharusnya menjadi vitamin demokrasi, kini justru dianggap racun bagi kekuasaan. Padahal dalam demokrasi yang sehat, rakyat berhak memeriksa, mempertanyakan, dan bahkan menggugat penguasa.

Presiden bukan dewa, melainkan pejabat publik yang mandatnya berasal dari rakyat. Ketika kritik dipidana, yang mati bukan hanya kebebasan, tapi juga akal sehat bangsa.

Sejarah menunjukkan bangsa ini hanya besar ketika keberanian rakyat berjalan beriring dengan kebijaksanaan pemimpin. Di masa perjuangan kemerdekaan, hukum adalah alat pembebasan, bukan alat penindasan. Para pendiri bangsa menulis Pancasila bukan untuk melindungi kekuasaan dari kritik, tetapi untuk menjamin martabat manusia agar tak lagi diinjak oleh kuasa.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah pesan agar hukum tidak kehilangan hati. Sebab tanpa hati, keadilan hanyalah prosedur, bukan kebijaksanaan.

Namun hari-hari ini, hukum kerap hadir tanpa hati. Ia menatap rakyat dengan mata dingin dan berlidah basa-basi. Kasus kriminalisasi terhadap pengkritik kekuasaan hanya menambah jarak antara rakyat dan negara.

Rakyat kecil makin takut bersuara, media tertekan untuk berhati-hati, dan akademisi pun mulai waspada dalam bicara. Padahal bangsa yang besar lahir dari ruang perbedaan, bukan dari keheningan yang dipaksakan.

Survei lembaga publik belakangan menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum masih di bawah 60 persen.

Artinya, lebih dari separuh rakyat Indonesia tidak yakin hukum akan berpihak pada kebenaran ketika berhadapan dengan kekuasaan. Ini adalah tanda bahaya bagi demokrasi.

Negara yang rakyatnya kehilangan kepercayaan pada hukum, akan mudah tergelincir ke dalam kekacauan moral dan politik.

Kita tentu tidak menolak proses hukum terhadap siapa pun yang bersalah. Tapi keadilan tidak boleh dipertontonkan setengah hati. Jika aparat cepat bertindak terhadap pengkritik, maka mereka jug

TAGGED:Filsafat Hukum PlatoHukum Alat Kekuasaankasus ijazah palsu jokowiKeadilan Tanpa HatiKepercayaan Publik Penegak HukumKriminalisasi PengkritikKritik Terhadap Presiden DipidanaPasal Karet KUHP BaruPolri Pelayan EliteReformasi Hukum 1998Roy Suryo TersangkaSri Radjasa Pemerhati IntelijenTirani yang Sahwww.infoaceh.net
Previous Article Bermain 9 Orang, Persiraja Takluk 0-1 dari PSPS Pekanbaru
Next Article Anggota DPRA untuk bersikap transparan dan membuka kepada publik daftar paket pokir yang diusulkan dalam APBA 2026. (Foto: Ist) Anggota DPRA Diminta Publikasikan Usulan Pokir dalam APBA 2026
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Kamis, 13 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Olahraga

Persiraja Tahan Imbang Adhyaksa FC 1-1 di Banten

Rabu, 12 November 2025
Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?