Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Aceh menandatangani kesepakatan pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penandatanganan berlangsung di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kepala Kanwil Ditjen PAS Aceh Yan Rusmanto, Wakajati Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH serta jajaran pejabat dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menyebut kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara yang selama ini memerlukan tata kelola lebih terarah dan transparan.
“Rupbasan memiliki peran vital dalam rantai penegakan hukum. Melalui kerja sama ini, kita berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan aset sitaan dan rampasan agar lebih tertib, akurat, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, pembentukan tim inventarisasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Jaksa Agung RI dalam mendorong optimalisasi aset hasil penegakan hukum.
Langkah ini mencakup proses penilaian, penggunaan sementara, hingga pemanfaatan melalui mekanisme lelang yang sah dan transparan.
“Data harus akurat, status hukum harus jelas, dan pengelolaan harus akuntabel. Semua ini menjadi kunci untuk memastikan aset negara tidak hilang atau disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar tim pelaksana segera menyusun jadwal kerja dan metode pelaksanaan yang efisien, serta memastikan pelaporan perkembangan dilakukan secara berkala dan terbuka.
“Penandatanganan ini bukan hanya seremoni, tetapi komitmen bersama untuk menjaga integritas dan memastikan setiap aset negara dikelola dengan tanggung jawab,” pungkas Kajati Aceh.



