INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Last updated: Senin, 17 November 2025 22:27 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
SHARE

Infoaceh.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia. Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Keputusan ini langsung menyorot sederet nama jenderal polisi yang selama ini menikmati kursi empuk di kementerian dan lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa itu justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujarnya dalam pembacaan pertimbangan.

- ADVERTISEMENT -

MK menyatakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri adalah pelanggaran prinsip kepastian hukum serta merugikan jalur karier ASN di luar Polri. Dua hakim memberikan dissenting opinion, namun mayoritas majelis sepakat aturan lama membuka ruang penyimpangan kewenangan.

Efek putusan ini langsung merembet ke DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya akan mengkaji ulang seluruh implikasi putusan MK tersebut. “Saya baru mau pelajari,” katanya di Senayan.

- ADVERTISEMENT -
Satgas Pemulihan Bencana DPR dan Pemerintah Kembali Rapat di Banda Aceh, Dipimpin Dasco

Daftar Jenderal Polisi yang Duduk di Jabatan Sipil

Putusan MK otomatis menyeret perhatian publik kepada sejumlah petinggi Polri yang saat ini masih aktif namun memegang posisi strategis di lembaga negara. Berikut nama-namanya, sebagaimana diberitakan sejumlah media:

Nama Jenderal Aktif di Jabatan Sipil:

Korban Banjir Aceh Utara Terima Bantuan dari PWI Jatim dan Malang Raya
  • Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua KPK

  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen Kementerian KKP

  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak — Penugasan di Lemhannas

  • Komjen Pol Nico Afinta — Sekjen Kemenkumham

  • Komjen Pol Marthinus Hukom — Kepala BNN

  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Kepala BSSN

  • Komjen Pol Eddy Hartono — Kepala BNPT

  • Irjen Pol Mohammad Iqbal — Inspektur Jenderal DPD RI

Nama Petinggi Polri Lain di Jabatan Sipil:

- ADVERTISEMENT -
  • Brigjen Sony Sanjaya — Waka Badan Gizi Nasional

  • Brigjen Yuldi Yusman — Plt Dirjen Imigrasi

  • Kombes Jamaludin — Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah

  • Brigjen Rahmadi — Staf Ahli Kementerian Kehutanan

  • Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Kemendagri

  • Irjen Prabowo Argo Yuwono — Irjen Kementerian UMKM

  • Komjen I Ketut Suardana — Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan terbitnya putusan MK, seluruh jabatan tersebut berpotensi harus ditinggalkan kecuali para jenderal tersebut memilih opsi mundur dari dinas kepolisian. Keputusan ini dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan netralitas aparat serta mempertegas batas antara ranah sipil dan ranah kepolisian.

Pertanyaan kini bergantung pada langkah masing-masing lembaga: apakah mereka akan mematuhi putusan MK secara penuh atau mencoba mencari celah baru? Publik menunggu, sementara tekanan politik dipastikan menguat dalam beberapa hari mendatang.

TAGGED:Dissenting Opinion MKJenderal di BNN BSSN BNPTJenderal Polisi di Jabatan SipilKepastian Hukum ASNKomjen Pol Nico Afinta KemenkumhamKomjen Pol Rudy Heriyanto KKPKomjen Pol Setyo Budiyanto KPKLarangan Rangkap Jabatan Polri AktifPenjelasan Pasal 28 ayat 3 UU PolriPerkara 114/PUU-XXIII/2025 MKPutusan MK Polri Jabatan Sipilreformasi Polriwww.infoaceh.net
Previous Article Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist) Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara
Next Article Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist) Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Dr dr Wahyu Lestari SpKK, Doktor pertama lulusan Prodi S-3 di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Pendidikan
dr Wahyu Lestari, Doktor Pertama Lulusan Fakultas Kedokteran USK
Selasa, 22 Agustus 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

Mendagri Tito Minta Tambah 15 Ribu Pasukan TNI/Polri Percepat Pemulihan Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Harga Tiket Penerbangan Domestik Mahal, Relawan Masuk Aceh Lewat Malaysia

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026
Nasional

Mendagri Tito Sebut Belum Ada Pihak Swasta Berminat Beli Lumpur Banjir Aceh–Sumatera

Jumat, 9 Januari 2026
Nasional

Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Kemenko Polkam Bangun 104 Rumah Hunian Tetap untuk Korban Banjir di Aceh Utara

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Emosi KSAD Maruli Disebut Jenderal Baut: Yang Otaknya Sebaut Itu Mereka!

Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

Polisi Tegaskan Penangkapan Wartawan di Morowali Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?