INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Last updated: Minggu, 23 November 2025 16:00 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar
SHARE
Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengecam keras dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur yang disebut-sebut meminta fee dari proyek revitalisasi sekolah di daerah tersebut.
TTI menilai tindakan ini bertentangan dengan instruksi tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melarang seluruh jajarannya terlibat dalam proyek pemerintah maupun meminta jatah dari dinas atau lembaga di daerah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah media memberitakan dugaan permintaan fee terkait proyek revitalisasi sekolah dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Program revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing kepala sekolah, dengan dana bantuan langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Bantuan serupa diberikan hampir merata ke seluruh kabupaten/kota dengan nilai berbeda-beda—misalnya Aceh Selatan memperoleh Rp12,318 miliar untuk 15 sekolah.
TTI menilai praktik seperti yang terjadi di Aceh Timur sangat mungkin terjadi pula di daerah lain. Padahal pemerintah telah menyederhanakan birokrasi agar dana revitalisasi tidak “disunat” oleh pihak manapun.
Namun, menurut TTI, masih saja muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi, termasuk dari kalangan wartawan maupun LSM.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengevaluasi penunjukan kejaksaan sebagai pengawas atau penasihat hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Ia menilai penempatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
TTI mengingatkan Kejagung telah lama mencabut peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), sehingga tidak ada lagi dasar bagi aparat kejaksaan untuk melakukan pengawalan proyek secara langsung.
“Selama ini banyak pihak merasa nyaman karena proyek mereka ‘dikawal’ kejaksaan. Padahal, aturan pengadaan sudah menetapkan adanya konsultan pengawas yang dibayar oleh pemerintah. Aparat penegak hukum tidak perlu terlibat dalam pelaksanaan proyek,” tegas Nasruddin.
Menurutnya, sangat janggal ketika aparat penegak hukum ikut mengawal pekerjaan fisik, karena jika terjadi penyimpangan di lapangan, timbul pertanyaan siapa yang akan menindak, sementara APH sendiri berada dalam lingkaran tersebut—meski secara tidak langsung.
Sebagai tindak lanjut, TTI menyatakan sedang menyusun laporan resmi yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam laporan tersebut, TTI meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, Kejagung harus segera mengambil tindakan tegas, mulai dari mutasi hingga pencopotan, sesuai peraturan internal,” ujar Nasruddin.
TTI menegaskan praktik permintaan fee proyek oleh aparat penegak hukum bukan hanya mencoreng wibawa institusi kejaksaan, tetapi juga merusak upaya pemerintah pusat yang berusaha memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah dan siswa.
Previous Article Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?