Hukum

Kardono Resmi Jabat Kajari Abdya, Dilantik oleh Kajati Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH secara resmi memimpin upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) dari pejabat lama kepada Kardono SH MH.

Upacara pelantikan berlangsung khidmat pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di aula Serbaguna Kejati Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran pengurus, para Asisten dan Koordinator Kejati Aceh, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran, pembinaan karier aparatur, serta penguatan kinerja institusi di daerah.

Menurutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah, sehingga membutuhkan ketegasan, profesionalisme, serta keteladanan dalam sikap dan tindakan.

Baca Juga:  Taruna Baru Poltekpel Malahayati Meninggal Saat Ospek, Diduga Alami Kekerasan

“Jabatan Kajari adalah amanah besar. Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, serta masyarakat,” tegas Yudi Triadi.

Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memberi sejumlah instruksi penting kepada Kajari yang baru dilantik serta seluruh jajaran Kejaksaan yang hadir.

Pertama, terkait implementasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Yudi Triadi menegaskan agar seluruh jajaran mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Kedua, ia menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak Triwulan I, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindari penumpukan pekerjaan dan realisasi anggaran di akhir tahun.

Baca Juga:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Polisi Sita 640 Liter Solar di Aceh Selatan, Seorang Pria Diamankan

Ketiga, seiring dengan masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati Aceh menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami secara menyeluruh kebijakan teknis penanganan perkara, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

Selain itu, Yudi Triadi juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat (waskat).

Ia meminta para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya guna mencegah perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Menutup arahannya, Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” dalam setiap pelaksanaan tugas.

Ia berharap Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan di Aceh, senantiasa hadir sebagai solusi hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat, dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual dalam setiap pengabdian.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait