Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Tujuh Pelajar Diperiksa

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jum’at (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh orang tua korban telah memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara EN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima petugas SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor berinisial EN (46), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, seorang pelajar berusia 15 tahun yang duduk di kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 21 September 2026.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Namun, polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing pihak.

“Penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kompol Miftahuda.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa pelapor dan korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari guru dan tujuh orang saksi lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” katanya.

Penanganan perkara ini juga melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pendampingan anak.

Untuk memastikan hak dan kepentingan korban tetap terlindungi selama proses hukum, korban telah dirujuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.

Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait penyusunan laporan sosial terhadap korban maupun para saksi.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak.

Status Hukum Masih Didalami

Kompol Miftahuda menjelaskan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan bukan berarti polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik masih akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie

Dalam perkara yang melibatkan anak, proses hukum memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Karena itu, selain melanjutkan proses penyidikan, kepolisian juga merencanakan upaya diversi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Diversi pada prinsipnya merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta kondisi korban dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, karena pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut masih berusia anak, kepolisian juga memastikan proses hukum tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak.

“Proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Kompol Miftahuda.

Dengan meningkatnya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, keterangan para pihak, hasil visum, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.

Penetapan status hukum terhadap pihak yang diperiksa akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Hingga tahap ini, seluruh pihak yang diperiksa masih memiliki hak hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait