Tapaktuan, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 640 liter solar subsidi serta dua unit mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jum’at, 16 Oktober 2026, setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Pemeriksaan lanjutan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mengarah ke lokasi penyimpanan solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Tim Unit 2 bersama Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan solar subsidi yang mencurigakan.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menghentikan dan memeriksa sebuah mobil Kia Travello di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Mobil tersebut diketahui dilengkapi tangki minyak yang telah dimodifikasi dan dikemudikan oleh KL. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.
Solar Diduga Akan Dijual ke Aceh Barat Daya
Dari hasil pemeriksaan terhadap KL, petugas memperoleh keterangan bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter. Dengan demikian, total solar yang ditemukan mencapai sekitar 640 liter.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan keterangan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan asal-usul BBM, pola pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi Amankan Dua Mobil dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan penyimpanan solar subsidi.
Barang bukti tersebut meliputi 20 jeriken berisi solar dengan total perkiraan 640 liter, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina.
KL bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku serta memeriksa bukti-bukti yang ditemukan guna mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bagus Pribadi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan kelompok yang berhak menerima manfaat. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” tegas Bagus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” demikian Bagus Pribadi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi di Aceh Selatan. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas dugaan perbuatan yang dilakukan, termasuk tujuan pengangkutan solar dan keterlibatan pihak lain, apabila ditemukan bukti yang mendukung.


















