Hukum

Tanam Ganja dalam Polybag Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan setelah menanam dan merawat tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di halaman rumahnya.

AKP Jufri mengatakan, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Awalnya, Edi tidak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di pekarangan rumahnya merupakan tanaman yang diduga ganja.

Baca Juga:  Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

Namun, setelah tanaman tersebut tumbuh semakin besar, sang pemilik rumah mulai mengenali dan mencurigai jenis tanaman yang berada di halaman rumahnya itu.

Mengetahui hal tersebut, Edi kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk melaporkan temuannya sekaligus meminta tindak lanjut.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat tiba di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.

AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut.

Polisi Amankan 16 Polybag dan Lima Batang Tanaman Ganja

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Nekat Bawa Lari Scoopy Milik TNI, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Barang bukti itu terdiri atas 16 polybag yang masing-masing berisi tanaman diduga ganja serta lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah pekarangan rumah warga.

“Dengan demikian, terdapat 21 tanaman yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut,” sebut Kapolsek.

AKP Jufri menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga mengumpulkan bahan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman tanaman diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait