Hukum

Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

SABANG, Infoaceh.net — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes dikabarkan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin, 21 September 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Sabang, khususnya pengadaan alat-alat kesehatan (alkes).

Kabar pemanggilan itu mencuat hanya beberapa hari setelah rekanan penyedia mengantarkan barang-barang pengadaan ke RSUD Sabang, meskipun sebelumnya kegiatan pengadaan tersebut dikabarkan telah dibatalkan secara sepihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mayuni disebut berangkat ke Banda Aceh pada Senin pagi untuk memenuhi panggilan tersebut dan kembali ke Kota Sabang pada sore harinya.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai agenda maupun materi pemeriksaan yang disebut-sebut berlangsung di Kejati Aceh.

Upaya konfirmasi kepada Mayuni Mislih juga belum membuahkan hasil. Akses komunikasi wartawan kepada yang bersangkutan masih terblokir sehingga belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak RSUD Sabang.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH menyatakan pihaknya telah menarik diri dari pendampingan kegiatan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie

“Kita nggak mau jadi tameng. Kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kajari Sabang dalam pernyataan sebelumnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian di tengah beredarnya kabar pemanggilan Plt Direktur RSUD Sabang.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan antara penarikan pendampingan oleh Kejari Sabang, pembatalan pengadaan dan kabar pemanggilan Mayuni oleh Kejati Aceh.

Hingga kini, pihak Kejati Aceh maupun Mayuni Mislih belum memberikan keterangan terkonfirmasi terkait kabar tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait