Pendidikan

Sekolah di Banda Aceh Terapkan Pembelajaran Daring Dampak Kabut Asap

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menyelimuti wilayah ibu kota Provinsi Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penerapan pembelajaran jarak jauh itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Nomor 421.7/A4/4861/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh, yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta se-Kota Banda Aceh.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 500/01455 Tahun 2026 tentang Imbauan Kewaspadaan terhadap Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kota Banda Aceh.

Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan diminta melaksanakan proses belajar mengajar melalui sistem pembelajaran jarak jauh sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan masing-masing sekolah selama kebijakan berlaku.

Kepala sekolah juga diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif dengan mempertimbangkan kondisi, kemampuan peserta didik, serta ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran.

Selain itu, pihak sekolah harus menginformasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid. Orang tua juga diimbau agar membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.

Baca Juga:  Kukuhkan 9 Profesor, UIN Ar-Raniry Kini Miliki 65 Guru Besar 

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan serta arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung meskipun kegiatan belajar tatap muka untuk sementara dialihkan ke sistem daring.

Pemko Siagakan Puskesmas 24 Jam

Selain menerapkan pembelajaran daring, Pemerintah Kota Banda Aceh juga menyiagakan seluruh puskesmas selama 24 jam untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.

Dinas Kesehatan mengoordinasikan kesiapan pelayanan tersebut agar warga yang mengalami keluhan pernapasan dapat memperoleh penanganan dengan cepat. Pemko juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi pemerintah dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kabut asap yang menyelimuti Banda Aceh diketahui berkaitan dengan sebaran asap kebakaran hutan dan lahan dari sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda, Cucu Kusmayancu, menyampaikan bahwa kabut asap yang memasuki wilayah Aceh secara umum merupakan asap kiriman. BMKG juga mencatat jarak pandang di Bandara Sultan Iskandar Muda sekitar 3.500 meter pada Jumat, 16 Oktober 2026, lebih rendah dibandingkan kondisi normal yang umumnya melebihi 10 kilometer.

Sementara itu, berdasarkan data kualitas udara, konsentrasi PM2.5 di Banda Aceh pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB mencapai 31,8 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori sedang.

Baca Juga:  FPMI Aceh Perkuat Madrasah Inklusif, 1.060 Peserta dari 23 Kabupaten/Kota Ikuti Bimtek

Partikel halus PM2.5 perlu diwaspadai karena dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan asap juga berpotensi memicu iritasi mata, batuk, sesak napas, dan memperburuk kondisi kesehatan kelompok rentan.

Di tengah kondisi tersebut, penerapan pembelajaran jarak jauh menjadi salah satu langkah perlindungan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan asap selama kegiatan belajar berlangsung.

Pihak sekolah diharapkan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kemampuan dan kondisi peserta didik, termasuk memastikan materi, tugas, serta panduan belajar dapat diakses selama pembelajaran dari rumah.

Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh ini juga sejalan dengan imbauan Dinas Pendidikan Aceh agar satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap.

Pemerintah mengingatkan orang tua agar mendampingi anak selama belajar di rumah serta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

Masyarakat juga diminta menggunakan masker yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar rumah, berhati-hati saat berkendara ketika jarak pandang berkurang, dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami sesak napas atau gangguan pernapasan yang memburuk.

Hingga kondisi udara dinilai membaik, kewaspadaan dan koordinasi antara pemerintah, sekolah, tenaga kesehatan, serta orang tua menjadi penting agar keselamatan masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait