Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (24/11) menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses Penganugerahan Adhyaksa Berprestasi Tahun 2025.
Kunjungan ini merupakan tahap penting untuk menilai secara langsung unit kerja dan individu berprestasi yang diusulkan dari wilayah hukum Kejati Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi SH MH menyampaikan penghormatan atas kedatangan Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman.
Dalam pemaparannya, Kajati Aceh menekankan keberhasilan Kejati Aceh tidak hanya bertumpu pada administrasi dan capaian teknis, tetapi juga pada filosofi kepemimpinan yang holistik.
Ia menjelaskan Kejati Aceh menerapkan pendekatan berbasis Kecerdasan Intelektual, Emosional, dan Spiritual, untuk membentuk jaksa dan pegawai yang profesional, berintegritas, dan berempati.
“Di Kejati Aceh, kami menanamkan nilai penegakan hukum adalah bagian dari pengabdian. Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai bentuk ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh,” tegas Yudi Triadi.
Ia juga memaparkan capaian strategis Kejati Aceh yang berlandaskan empat pilar kinerja:
- Kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan
Transformasi digital dalam sistem pelayanan
Inovatif dalam penanganan perkara
Adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial.
Melalui strategi tersebut, Kejati Aceh mencatat berbagai prestasi, mulai dari penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, hingga penyelesaian perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI Nurokhman menjelaskan kegiatan penganugerahan ini merupakan implementasi tugas Komisi Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU No. 11 Tahun 2021. Selain melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, Komisi Kejaksaan juga memiliki mandat untuk memberikan penghargaan kepada insan Adhyaksa yang berprestasi.
Verifikasi lapangan tersebut mencakup penilaian terhadap lima nominator dari Aceh yang masuk daftar seleksi nasional, yaitu:
- Kategori: Kejaksaan Tinggi Tipe B. Nominator: Kejati Aceh
Kejaksaan Negeri Tipe B. Nominator: Kejari Aceh Singkil
Jaksa Eselon IV Berprestasi. Nominator: Sakafa Guraba SH MH
ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi. Nominator: Gita Anggareini SE
ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi. Nominator: Rizky Fauzi SH MH
Kejati Aceh berharap proses verifikasi tersebut dapat memperkuat pengakuan terhadap dedikasi dan pencapaian insan Adhyaksa di wilayah Aceh, sekaligus memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi dan kepercayaan publik.



