Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) belum transparan dalam pengelolaan berbagai paket pekerjaan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Lembaga itu mendesak Mualem agar memerintahkan seluruh kepala SKPA untuk membuka seluruh data pengadaan dan penggunaan anggaran publik secara lengkap melalui sistem resmi pemerintah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Senin (24/11) menyebutkan, hingga saat ini masih banyak data pengadaan yang sengaja tidak dipublikasikan melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), padahal sistem ini merupakan kanal resmi yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Banyak Paket Belum Diumumkan di SiRUP
Menurut TTI, seluruh kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) berkewajiban mengumumkan seluruh kegiatan, baik besar maupun kecil, melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak paket pekerjaan yang telah disahkan dalam APBA Perubahan 2025 belum diumumkan sesuai aturan.
“SiRUP itu fasilitas resmi LKPP, sehingga publik berhak melihat rencana dan realisasi pekerjaan secara terbuka. Hari ini masih banyak SKPA yang tidak mengisi. Ini preseden buruk bagi transparansi pemerintahan,” ujar Nasruddin.
Data Serapan Anggaran Masih Rendah
TTI mengakui bahwa Pemerintah Aceh telah menampilkan data serapan anggaran melalui aplikasi Monitor P2K yang dapat diakses publik secara real-time. Namun data ini dinilai belum cukup karena hanya menampilkan informasi global, tidak merinci kegiatan per paket.
Hingga 21 November 2025, daya serap APBA 2025 baru mencapai 69 persen dari total anggaran Rp 11,117 triliun.
“Publik membutuhkan informasi detail, bukan hanya angka persentase. Detail itu seharusnya tersedia pada SiRUP dan aplikasi AMEL (Monitoring–Evaluasi Lokal) Pemerintah Aceh, yang datanya diperbarui setiap tiga jam,” jelas Nasruddin.
Dalam aplikasi AMEL, publik dapat melihat proses pemilihan penyedia, nama perusahaan pemenang, hingga penandatanganan kontrak.
TTI: Banyak Penyedia Ditutupi, Tradisi Jual Beli Paket Masih Berlanjut
TTI menuding sejumlah kepala SKPA sengaja menutup proses penunjukan penyedia. Mayoritas pengadaan dilakukan melalui skema e-Katalog, yang menurut TTI rawan disalahgunakan oleh oknum kepala dinas untuk memilih penyedia tertentu.
“Sistem e-Katalog itu bagus, tetapi kalau aksesnya hanya diberikan kepada penyedia yang ‘dekat’ dengan pejabat, maka penyedia lain tidak punya kesempatan. Ini yang terjadi di beberapa SKPA,” ujar Nasruddin.
Ia mencontohkan Dinas Pendidikan Dayah yang dalam APBA Perubahan 2025 mengelola anggaran sebesar Rp248,514 miliar.
TTI menerima informasi bahwa seluruh paket pekerjaan di dinas tersebut sudah “dibeli” bahkan sebagian barang telah masuk ke kantor dan gudang, meski belum diumumkan secara terbuka.
“Mualem harus tahu bahwa anak buahnya bermain di lapangan. Tradisi jual beli paket sudah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya. Publik menunggu perubahan di era Mualem, tapi ternyata praktiknya sama saja, bahkan lebih terbuka dan diperjualbelikan di warung kopi,” tegasnya.
Sekda Dinilai Tidak Mampu Koordinasikan SKPA
TTI juga meminta Gubernur Aceh mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Nasruddin menilai Sekda belum memiliki kemampuan dasar yang memadai dalam manajemen penganggaran dan koordinasi antar-SKPA.
“Jika sampai hari ini serapan anggaran baru 69 persen, itu bukti lemahnya koordinasi Sekda sebagai penanggung jawab anggaran. SKPA bekerja tanpa arah yang jelas,” ungkapnya.
TTI menegaskan transparansi pengelolaan APBA adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, meningkatkan efisiensi belanja publik, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh.



