Banda Aceh, Infoaceh.net – Pimpinan PT Bersama Sukses Mining (BSM), Zulfikar, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memperoleh seluruh izin operasional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan Gerakan Pemuda Pala (Gerpala) yang dikoordinatori Imran Fadli, yang menuduh BSM melakukan pencaplokan lahan masyarakat secara ilegal.
Menurut Zulfikar, tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru.
“PT Bersama Sukses Mining memperoleh izin sesuai Undang-undang dan mekanisme resmi yang berlaku. Tidak benar jika kami disebut mencaplok lahan rakyat secara ilegal,” tegas Zulfikar dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Izin Sesuai Regulasi Nasional dan Pemerintahan Aceh
Zulfikar menjelaskan, proses perizinan PT BSM berpedoman pada sejumlah peraturan penting, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009).
Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP 96/2021 tentang pelaksanaan usaha pertambangan.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.
Keputusan Menteri ESDM No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (kekhususan pemerintah Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam Aceh)
“Semua tahapan izin kami penuhi, mulai dari persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), rekomendasi desa, camat, bupati, hingga gubernur, termasuk verifikasi teknis dari ESDM dan BPN,” jelasnya.
Telah Berkoordinasi dengan Pemilik Lahan dan Perangkat Desa
BSM juga mengaku telah melakukan proses komunikasi dengan perangkat desa serta pemilik lahan. Meski tidak semua masyarakat dapat hadir dalam rapat karena kondisi dan waktu, Zulfikar menegaskan bahwa proses koordinasi tetap berlangsung.
Pada tahap verifikasi lahan, tim BPN, perangkat desa, dan masyarakat turut hadir.
Status Izin Masih Eksplorasi, Bukan Produksi
Zulfikar menekankan PT BSM baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang hanya mencakup kegiatan penelitian awal untuk mengetahui potensi mineral, seperti: survei regional, geofisika, pemboran eksplorasi.
“Dengan izin eksplorasi, mustahil kami melakukan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan. Kegiatan kami masih sebatas penyelidikan, bukan penguasaan lahan,” katanya.
Ia juga menjelaskan apabila setelah eksplorasi ditemukan kawasan yang tidak layak atau berada di lahan perkebunan masyarakat, maka PT BSM bersedia mengeluarkan area tersebut saat proses peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi.
Saat ini, perusahaan bahkan belum memulai kegiatan lapangan karena masih menyiapkan administrasi dan konsultan untuk pelaksanaan eksplorasi.
Tudingan Kantor Bodong Disebut Menyesatkan
Menanggapi isu lain mengenai keberadaan kantor perusahaan, Zulfikar menegaskan bahwa kantor PT BSM beralamat di Jln. Pangraed III Nomor 6, Ie Masen, Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, sesuai Surat Keterangan Domisili Keuchik Gampong Ie Masen.
“Tuduhan bahwa kantor PT BSM adalah kantor bodong itu tidak benar. Bahkan dalam waktu dekat kami akan membuka kantor operasional di Aceh Selatan ketika kegiatan eksplorasi sudah dimulai,” ujarnya.
BSM memastikan seluruh proses eksplorasi nantinya akan dilakukan secara bertahap, profesional, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan para pemilik lahan.
Perusahaan juga berkomitmen menjalankan kaidah pertambangan yang baik sesuai Permen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Informasi yang disampaikan Koordinator Gerpala Imran Fadli sangat menyesatkan masyarakat dan merugikan kami. Kami berharap publik mendapatkan informasi yang benar,” tutup Zulfikar.



