Banda Aceh, Infoaceh.net — Di tengah upaya penanganan banjir di sejumlah kabupaten/kota, pemadaman listrik yang sudah berlangsung 10 hari sejak 26 November lalu, justru meluas hingga ke wilayah yang sama sekali tidak terdampak bencana banjir dan longsor.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih karena beberapa daerah mengalami pemadaman berulang dengan durasi panjang, sementara wilayah lain tetap menyala normal.
Minimnya informasi resmi dari PLN memperburuk situasi. Tidak ada jadwal pemadaman yang jelas, tidak ada pembagian zona yang tegas, dan tidak ada penjelasan mengapa wilayah non-banjir ikut merasakan imbas pemadaman. Alhasil, keresahan publik pun meningkat.
Masyarakat memahami bahwa PLN menghadapi tantangan teknis di wilayah banjir. Namun publik juga menuntut transparansi.
Jika ada pengalihan beban atau penyesuaian sistem, PLN dianggap perlu menyampaikan jadwal resmi, memberikan penjelasan terbuka, dan memastikan pemerataan agar tidak ada satu daerah yang menjadi “korban gelap” berkali-kali.
Yang membuat warga makin geram, pemadaman kerap terjadi tanpa pemberitahuan. Listrik tiba-tiba menyala dalam waktu singkat, lalu kembali padam.
Pola “hidup sebentar, mati lagi” ini sangat menyiksa, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada listrik.
“Kami berharap manajemen PLN memberi kepastian dan pemerataan pembagian arus. Jangan sampai kondisi bencana dijadikan alasan untuk memadamkan listrik secara menyeluruh tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Drs M. Isa Alima, Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial Aceh, Jum’at (5/12).
Isa Alima menambahkan, “PLN harus dan wajib memberikan pelayanan prima pada warga pasca banjir. Jangan jadikan alasan banjir untuk mematikan seantero Aceh! Kami menderita dengan kondisi ‘kadang kala tiba, hidup tak lama, tiba-tiba mati pula’ tanpa berita dan aba-aba.”
Di tengah banjir dan kabar buruk yang silih berganti, masyarakat Aceh hanya meminta satu hal: kejelasan. Sebab dalam situasi sulit, terang bukan sekadar soal listrik menyala—melainkan rasa dihargai sebagai warga yang berhak mendapat informasi jelas dari lembaga pelayanan publik.



