Banda Aceh, Infoaceh.net – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar upacara di halaman kantor Kejati Aceh, Selasa (9/12/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH dan diikuti seluruh jajaran Adhyaksa.
Tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menegaskan pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari memastikan terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Dalam amanat yang dibacakan Kajati Aceh, Jaksa Agung menegaskan bahwa Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan yang mengancam kemanusiaan, pembangunan, serta masa depan bangsa.
“Peringatan ini bukan hanya seremoni, tetapi refleksi mendalam bagi seluruh elemen bangsa agar konsisten membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Yudi.
Ia menekankan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sekaligus perampasan hak rakyat atas pelayanan publik. Karena itu, penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan harus menjadi prioritas agar kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya dampak korupsi terhadap pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kehilangan setiap rupiah akibat korupsi berarti hilangnya kesempatan rakyat untuk mendapatkan layanan publik yang layak,” tegas Yudi.
Kejaksaan menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor-sektor vital, terutama komoditas strategis seperti pertambangan. Indonesia tercatat sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar kedua di dunia, sehingga kasus korupsi dalam sektor ini sangat menentukan masa depan kedaulatan ekonomi nasional.
Di Aceh, Kejati mulai mengintensifkan penyelidikan pada kasus yang terkait perkebunan dan pertambangan, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Kita sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran pada sektor perkebunan yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat,” ungkap Kajati.
Kejati Aceh Selamatkan Rp24 Miliar
Dalam laporan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025, hingga November Kejati Aceh mencatat: 12 penyelidikan, 10 penyidikan dan 8 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp24 miliar.
“Dari total perkara yang kita tangani, Kejati Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24 miliar,” kata Yudi.
Ia menegaskan agar jajarannya tetap fokus menangani perkara yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama terkait kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Saya menginginkan jaksa yang berintegritas dan fokus menyelesaikan perkara yang berdampak pada kerugian negara, khususnya di Aceh,” tegasnya.
Usai upacara, Kajati Aceh bersama para asisten dan jaksa membagikan suvenir kepada pengguna jalan di depan Kantor Kejati Aceh, Jalan Dr Mohd. Hasan, Batoh, Banda Aceh, sebagai bagian dari kampanye publik memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.



