Aceh Besar, Infoaceh.net — Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengaku resah akibat ulah oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemberitaan terkait pemborosan anggaran daerah.
Oknum tersebut disebut-sebut menggunakan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk menyusun naskah berita bernada negatif.
Naskah itu kemudian dikirimkan kepada pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan konfirmasi, namun disertai tekanan agar sejumlah uang diserahkan supaya berita tidak dipublikasikan.
Menurut pengakuan para pejabat, nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Jika permintaan tidak dipenuhi, oknum wartawan tersebut disebut mengancam akan menaikkan pemberitaan yang dapat mencoreng nama instansi maupun pejabat terkait.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan terhadap sejumlah kepala dinas.
Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal, menegaskan wartawan tidak dibenarkan menyalahgunakan profesinya untuk menekan narasumber dengan ancaman pemberitaan.
“Jika benar ada permintaan uang agar berita tidak ditayangkan, itu bukan kerja jurnalistik. Itu tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” kata Jufrizal, Jum’at (19/12).
Ia menekankan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu bersikap alergi terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
Namun demikian, Jufrizal menilai praktik meminta imbalan agar suatu berita tidak dipublikasikan merupakan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Praktik semacam ini jelas mencoreng nama pers dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum wartawan itu dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjutnya, tidak memberikan perlindungan terhadap tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan kebebasan pers.
“PWI tidak akan melindungi oknum yang mencoreng profesi wartawan. Kami justru mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar marwah dan integritas pers tetap terjaga,” tegas Jufrizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait adanya laporan dugaan pemerasan tersebut.



















