Aceh

62 Hari Pascabencana Pemulihan Aceh Tak Jelas Arah, Satgas PRR Upaya Cuci Tangan Pemerintah

Banda Aceh, Infoaceh.net — Memasuki hari ke-62 pascabencana ekologis Aceh–Sumatera, proses pemulihan dinilai masih berjalan tanpa arah dan kepastian yang jelas.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai negara belum hadir secara sungguh-sungguh dalam memenuhi hak-hak korban, bahkan terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR).

Sejak awal, pemerintah dinilai enggan menetapkan status bencana nasional. Sikap tersebut disebut dilatarbelakangi oleh gengsi politik dan keinginan menjaga citra, terlebih Presiden RI Prabowo Subianto lebih dulu menyampaikan ke ruang publik bahwa kondisi aman dan terkendali.

Akibatnya, proses penanganan darurat hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lamban dan tidak terkoordinasi secara optimal.

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Ekologis Aceh–Sumatera, serta Satgas Pemantauan DPR RI.

Namun hingga lebih dari 20 hari sejak pembentukan dua Satgas tersebut, belum terlihat adanya kebijakan strategis yang benar-benar berdampak bagi korban bencana.

“Pembentukan Satgas justru menunjukkan upaya cuci tangan Pemerintah Pusat. Kewenangan besar dimiliki Satgas, tetapi tidak bisa melakukan eksekusi karena keputusan tetap berada di masing-masing kementerian,” demikian disampaikan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh, Alfian dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:  Sentralisasi Dana Bencana di Pusat Dipertanyakan: Rakyat Aceh Butuh Bukti, Bukan Janji

Dalam catatan kritis 62 hari pascabencana ekologis Aceh–Sumatera, mereka menegaskan bahwa Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi seharusnya memberi kepastian pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.

Kepastian tersebut dinilai tidak mungkin terwujud tanpa adanya Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang memuat peta jalan percepatan pemulihan secara terukur dan transparan.

Faktanya, hingga kini berbagai persoalan mendasar masih belum terselesaikan.

Masih terdapat wilayah yang terisolasi, distribusi kebutuhan pangan yang belum merata, lumpur yang menumpuk di kawasan permukiman, serta belum optimalnya normalisasi sungai dan daerah aliran sungai (DAS).

Selain itu, sawah dan tambak warga banyak yang belum dipulihkan, sementara pembangunan hunian sementara dan hunian tetap belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Kondisi tersebut diperparah dengan masih kacaunya pendataan korban dan wilayah terdampak.

Lemahnya sistem pendataan dan verifikasi lapangan dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan kecemburuan horizontal di tengah masyarakat korban bencana.

Sejak awal pembentukannya, Satgas juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Satgas dinilai hanya berfungsi sebagai koordinator tanpa daya paksa, karena seluruh kewenangan anggaran dan teknis tetap berada di masing-masing kementerian.

“Tidak ditetapkannya status darurat bencana nasional berdampak langsung pada ketiadaan kebijakan anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan banjir dan longsor Aceh–Sumatera. Ini menunjukkan pemerintah belum mampu menjawab kepastian penyelesaian di wilayah terdampak,” tegas mereka.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Internasional Krueng Geukueh–Penang

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota terdampak agar segera memperkuat pendataan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Data yang kuat dinilai menjadi landasan utama agar seluruh wilayah terdampak tidak luput dari proses pemulihan.

Selain itu, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI diminta memastikan percepatan normalisasi sungai, pemulihan akses jalan dan jembatan, pembangunan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa dan gampong terdampak.

Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana.

Transparansi dinilai krusial untuk mencegah potensi korupsi serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh korban.

“Bencana tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan. Negara wajib hadir sepenuhnya, bukan sekadar berlindung di balik pembentukan Satgas tanpa hasil nyata,” tutup Alfian.

Pernyataan sikap catatan kritis 62 hari pascabencana ekologis bersama ini disampaikan oleh Aceh-Sumatera disampaikan oleh Alfian selaku Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rahmad Maulidin (LBH Banda Aceh), Reza Munawir (Aliansi Jurnalis Independen/AJI Banda Aceh), Syahrul (Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia/YKPI), Reza Idria (International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies/ICAIOS), serta Azharul Husna (KontraS Aceh).

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait