Aceh

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Tiro Pidie, Gubernur dan DPRA Bertanggung Jawab

Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden penembakan yang terjadi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).

Aulianda menilai, peristiwa tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap personel yang berada di lapangan. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengerahan pasukan, termasuk komandan dan pimpinan yang diduga memberikan perintah, harus diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab terjadinya kekerasan.

Ia juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengambil peran dalam penegakan hukum, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa dan sejumlah warga terluka tersebut.

“Ini memang mencerminkan bahwa sebetulnya negara kita sedang tidak berpijak pada hukum. Jadi, kebijakan ini dilandasi oleh selera politik penguasa saja,” ujar Aulianda dalam keterangannya.

Menurut Aulianda, insiden di Tiro bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai, kekerasan terhadap warga dalam konteks pengibaran bendera Bulan Bintang telah berulang di sejumlah tempat di Aceh, termasuk dalam kegiatan perayaan Maulid Nabi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah laporan berbagai media mengenai bentrokan di Pulo Keunari yang diduga berkaitan dengan persoalan pengibaran dan penurunan bendera Bulan Bintang.

Sejumlah laporan menyebutkan seorang warga meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Namun, kronologi lengkap serta pihak yang melepaskan tembakan masih membutuhkan penyelidikan resmi.

Aulianda mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir, pihaknya mencermati adanya tindakan represif terhadap warga yang mengekspresikan pandangan politik terkait bendera Bulan Bintang.

Ia menyebut, peristiwa kekerasan sebelumnya juga terjadi dalam sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk perayaan Maulid di Laweung, Aceh Besar.

Menurutnya, apabila tindakan kekerasan tersebut terus berulang tanpa proses hukum yang jelas, kondisi itu berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Sejak saat itu hingga saat ini, karena kejadian yang berulang di beberapa perayaan Maulid, terakhir di Laweung, Aceh Besar ada kekerasan ke warga. Dan yang terbaru di Tiro, Pidie, saya pikir sampai sekarang belum ada satu pun pelaku tindak kekerasan itu yang diproses secara hukum,” katanya.

Aulianda menilai, penanganan kasus-kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak hanya berfokus pada tindakan warga yang mengibarkan bendera.

Ia meminta aparat menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, pihak yang memberikan instruksi, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memprovokasi situasi.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan kepentingan politik maupun pendekatan keamanan semata.

Satu Korban Jiwa, Data Korban Masih Perlu Dipastikan

Menanggapi informasi mengenai korban dalam insiden Tiro, Aulianda menyatakan LBH Banda Aceh menerima kabar bahwa satu warga meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.

Namun, ia mengakui pihaknya belum memperoleh data lengkap dan terkonfirmasi mengenai jumlah keseluruhan korban.

“Ya, kami dengar memang ada satu orang korban jiwa meninggal akibat peristiwa penembakan itu. Beberapa orang luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Namun, secara angka masih simpang siur. Kita belum mengonfirmasi berapa orang sebetulnya,” ujarnya.

Sementara itu, laporan sejumlah media pada Rabu malam menyebutkan korban telah mendapatkan perawatan di RSUD Tgk Abdullah Syafi’i, Beureunuen, Kabupaten Pidie.

Direktur rumah sakit, dr. Kamaruzaman, dilaporkan menyampaikan bahwa sebanyak 10 pasien masuk untuk mendapatkan perawatan akibat insiden tersebut. Dari jumlah itu, satu orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.

Meski demikian, informasi mengenai penyebab pasti kematian, jenis luka, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata masih harus dipastikan melalui penyelidikan dan keterangan resmi aparat berwenang.

Aulianda menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya menyasar personel yang berada langsung di lokasi kejadian.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri apakah pengerahan pasukan dilakukan berdasarkan perintah tertentu dan apakah terdapat instruksi yang berkaitan dengan penggunaan kekerasan.

“Proses hukum harus berjalan dan mereka harus ditelusuri serta diselidiki. Apakah peristiwa kekerasan ini berbasis perintah atau komando?” katanya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran yang memiliki keterkaitan dengan operasi tersebut harus diperiksa, termasuk komandan dan pimpinan yang mengerahkan pasukan.

“Jadi, semua jajaran harus diperiksa, bukan hanya petugas lapangan. Komandan-komandan dan panglima-panglima yang mengerahkan pasukan untuk operasi tadi, sehingga terjadi penembakan, semuanya harus diperiksa,” ujarnya.

Aulianda menyatakan, apabila penyelidikan menemukan bukti adanya perintah untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian warga, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses peradilan.

Ia menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi pengaburan tanggung jawab antara pelaksana di lapangan dan pihak yang memiliki kewenangan komando.

Baca Juga:  Putra Lamlo-Pidie Pimpin Kodam Iskandar Muda, Brigjen Mahesa Fitriadi Emban Amanah Besar

Menurutnya, penyelesaian kasus ini harus mengedepankan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta hak korban untuk memperoleh keadilan.

LBH Minta Penanganan melalui Peradilan Sipil

Aulianda menegaskan kasus dugaan kekerasan terhadap warga sipil harus ditangani melalui mekanisme peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menyatakan, proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat tidak boleh mengabaikan hak korban maupun kepentingan masyarakat untuk mengetahui fakta sebenarnya.

“Kalau memang ternyata terbukti ada perintah untuk melakukan tindakan kekerasan hingga meninggalnya orang, saya pikir semua jajaran itu harus diperiksa di pengadilan,” katanya.

Aulianda berpandangan, proses hukum harus berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak mengenai peristiwa tersebut.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menjadi dasar penting dalam memperjelas mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anggota militer.

Namun, penerapan mekanisme peradilan terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap harus didasarkan pada status hukum masing-masing, jenis dugaan tindak pidana, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TNI Diminta Tidak Mengambil Alih Penegakan Hukum

Dalam wawancara tersebut, Aulianda menyatakan bahwa TNI bukan institusi yang memiliki kewenangan utama dalam proses penegakan hukum pidana terhadap warga sipil.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengibaran bendera Bulan Bintang, aparat militer seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan penanganannya melalui mekanisme hukum.

“Tidak boleh. Tentara itu bukan aparat penegak hukum. Kalau menurut tentara ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, tentara seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepolisian merupakan pintu utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Karena itu, menurut Aulianda, aparat kepolisian harus melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada warga yang mengibarkan bendera.

“Polisi juga jangan hanya memeriksa orang-orang yang mengibarkan bendera. Kalaupun ini dinilai atau diduga ada unsur pelanggaran hukum pidana, polisi juga harus memeriksa siapa yang memprovokasi orang-orang ini untuk mengibarkan bendera,” katanya.

Aulianda menilai, seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam memicu ketegangan harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk informasi dan aktivitas yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan, penyelidikan tersebut bukan kewenangan tentara, melainkan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Aceh Harus Berani Mengusut

Aulianda secara khusus meminta Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap warga, baik dalam insiden di Tiro maupun peristiwa sebelumnya.

Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pengibaran bendera Bulan Bintang selama ini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Ia menyebut, peristiwa di Laweung, sejumlah perayaan Maulid, serta kejadian di Kurumane pada awal bencana sebelumnya juga perlu ditelusuri.

Aulianda mengatakan, terdapat dokumentasi berupa video, foto, kesaksian warga, dan pemberitaan yang menurutnya dapat menjadi bahan awal penyelidikan.

“Sebetulnya ini ujian untuk polisi. Mereka punya nyali atau tidak ketika menghadapi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, Polda Aceh harus menunjukkan bahwa institusi kepolisian mampu menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan aparat militer.

“Polda harus mengambil alih. Bahkan, tidak hanya untuk peristiwa hari ini, tetapi juga peristiwa sebelumnya di Laweung, peristiwa sebelumnya di beberapa perayaan Maulid, bahkan termasuk peristiwa di Kurumane pada awal-awal bencana kemarin,” katanya.

Menurut Aulianda, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Ia menilai, apabila kepolisian tidak menjalankan proses hukum secara konsisten, hal tersebut dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bendera Bulan Bintang Dinilai sebagai Ekspresi Politik Masyarakat

Selain mendesak penegakan hukum, Aulianda meminta pemerintah menyelesaikan polemik bendera Bulan Bintang melalui jalur politik dan hukum.

Ia menilai, pengibaran bendera tersebut dalam sejumlah kegiatan masyarakat tidak semestinya langsung direspons dengan pendekatan keamanan yang berlebihan.

Menurutnya, setelah 21 tahun perdamaian Aceh, ekspresi politik masyarakat harus dipahami dalam konteks kehidupan demokrasi.

“Penyimpanan bendera Bulan Bintang itu pada akhirnya tidak lagi mencerminkan suasana separatisme. Agustus kemarin kita sama-sama tahu, bahkan kita juga sedang merayakan 21 tahun perdamaian Aceh. Jadi, ekspresi bendera Bulan Bintang sebetulnya bukan lagi ekspresi politik separatis. Ini memang ekspresi politik rakyat Aceh saja,” ujarnya.

Aulianda mengatakan, persoalan bendera harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Baca Juga:  Forkopimda Aceh Sambut Pangdam IM Brigjen Mahesa Fitriadi di Bandara SIM

Ia meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status dan mekanisme pengibaran bendera Bulan Bintang agar tidak terus menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan aparat.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus diserahkan kepada kepolisian dan pengadilan.

“Kalau memang tidak boleh dikibarkan, periksa mereka melalui kepolisian. Biar polisi yang memeriksa, biar ini dibawa ke pengadilan, dan biar pengadilan yang memutuskan apakah bendera ini boleh dikibarkan atau tidak, apakah bendera ini melanggar hukum atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan mengenai persoalan hukum harus didasarkan pada proses peradilan yang sah.

Gubernur dan DPRA Diminta Bertanggung Jawab

Aulianda juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil tanggung jawab politik dalam menyelesaikan polemik bendera Bulan Bintang.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan menjadi konflik antara masyarakat dan aparat keamanan.

Ia menilai, pemerintah daerah dan DPRA memiliki tanggung jawab moral karena persoalan bendera telah menjadi bagian dari agenda politik yang berulang dalam setiap pemilihan di Aceh.

“Secara politik, saya pikir Pemerintah Aceh, karena yang berkuasa saat ini merupakan representasi dari Partai Aceh, baik gubernur maupun DPRA, yang setiap pemilu selalu mengampanyekan persoalan bendera ini, harus punya tanggung jawab soal ini,” ujarnya.

Aulianda meminta gubernur segera mengundang seluruh unsur pimpinan daerah untuk membahas persoalan tersebut.

Ia menyebut, pihak-pihak yang perlu dilibatkan antara lain Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, DPRA, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur pemerintah terkait.

“Panggil Pangdam, panggil polisi, panggil kejaksaan, panggil semua unsur pimpinan provinsi untuk duduk dalam satu meja menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil peran untuk mencegah masyarakat berhadapan langsung dengan aparat bersenjata.

“Jangan dibiarkan rakyat berhadapan secara langsung dengan tentara yang punya senjata. Ini bukan situasi yang ideal untuk dipertemukan karena bagaimanapun situasi politik ini harus dikendalikan oleh elite politik, yaitu gubernur dan DPRA dalam hal ini,” ujarnya.

Aulianda juga mempertanyakan tanggung jawab politik para pemimpin Aceh ketika persoalan bendera kembali menimbulkan korban.

“Ketika terjadi korban jiwa, mereka di mana sekarang? Ini harus diselesaikan,” katanya.

Ia meminta pemerintah Aceh memastikan adanya komunikasi yang serius dengan pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan mengenai persoalan bendera tersebut.

Pemerintah Diminta Memberikan Kepastian Hukum

Aulianda menilai, polemik bendera Bulan Bintang tidak dapat terus dibiarkan tanpa kepastian.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara tegas mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat dan aparat memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan pengibaran bendera.

Ia menyatakan, apabila bendera tersebut diperbolehkan dikibarkan, pemerintah harus memberikan kepastian dan tidak membiarkan masyarakat menghadapi ketidakjelasan di lapangan.

Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang melarang pengibaran dalam kondisi tertentu, aturan tersebut harus dijelaskan dan diuji melalui mekanisme hukum.

“Kalau boleh, mari kita kibarkan sama-sama. Kalau tidak boleh, mari kita uji di pengadilan. Terserah pengadilan mau bilang apa,” ujarnya.

Aulianda menambahkan, keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kepastian sekaligus mengurangi potensi konflik yang berulang.

LBH: Jangan Biarkan Persoalan Bendera Memicu Kekerasan

Aulianda menegaskan, persoalan bendera Bulan Bintang harus diselesaikan dengan mengedepankan dialog, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Ia menilai, pendekatan keamanan yang berlebihan terhadap ekspresi politik masyarakat dapat memperburuk situasi dan mengganggu semangat perdamaian yang telah dibangun di Aceh.

Menurutnya, aparat harus memahami bahwa persoalan simbol politik tidak boleh diselesaikan melalui tindakan kekerasan.

Ia juga meminta pihak-pihak yang selama ini menyerukan pengibaran bendera agar tidak menghindar dari tanggung jawab ketika muncul persoalan di tengah masyarakat.

Aulianda mengatakan, seluruh pihak harus berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif, termasuk dengan tidak memprovokasi masyarakat dan tidak memperkeruh keadaan.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tetap harus ditangani berdasarkan hukum dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap warga.

Bagi LBH Banda Aceh, penyelesaian insiden Tiro tidak cukup hanya dengan meredakan ketegangan di lapangan. Penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta penyelesaian polemik bendera melalui jalur politik dan hukum menjadi langkah penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap penembakan, pihak yang melepaskan tembakan, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak masih memerlukan penyelidikan resmi.

Desakan LBH Banda Aceh tersebut menjadi tuntutan agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan memberikan keadilan bagi korban.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait