JAKARTA, Infoaceh.net — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Status tersangka jenderal bintang empat ini menyusul pengumuman resmi yang disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 3 November 2026.
Setelah menyandang status tersangka, Jenderal Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani masa penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan skandal besar ini, Bareskrim Polri tidak hanya menahan Jenderal Listyo Sigit (inisial LSP). Dua perwira tinggi aktif Korps Bhayangkara turut ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan:
1. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN): Perwira tinggi bintang dua yang baru saja dimutasi menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri pada Oktober 2026. Ahrie sebelumnya dikenal sebagai mantan sekretaris pribadi Listyo Sigit dan eks ajudan Presiden Prabowo Subianto.
2. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH): Perwira tinggi bintang dua Polri yang ikut terlibat langsung dalam operasi ilegal tersebut.
Selain ketiga tersangka utama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga memeriksa secara intensif seorang anggota polisi berinisial SU yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kronologi dan Modus Operandi Penyadapan
Menurut pemaparan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, aksi penyadapan tanpa izin ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyusupan nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Modus operandi yang digunakan meliputi:
• Penyusupan Sistem LIMS: Nomor-nomor telepon milik target dimasukkan secara sepihak ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) — sebuah platform khusus penegakan hukum kepolisian — tanpa adanya proses verifikasi formal, surat permohonan penyidik, maupun kaitan dengan perkara pidana legal.
• Penghapusan Jejak Digital: Pada bulan Oktober 2026, ketika aksi mereka mulai terendus, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan serta pembersihan data log sistem pada komputer server LIMS dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan digital mereka.
Skandal ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas internal yang mengetahui adanya manipulasi dan pelanggaran SOP di server LIMS melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Target Mata-Mata: Dari Presiden hingga Pengusaha
Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan aksi penyadapan ilegal ini menyasar lingkaran kekuasaan tertinggi negara. Target utama operasi mata-mata ilegal ini adalah Presiden RI Prabowo Subianto.
Tak hanya menyasar kepala negara, penyadapan tanpa prosedur hukum ini juga dilakukan terhadap interaksi komunikasi sejumlah:
• Pejabat tinggi negara dan tokoh-tokoh politik nasional.
• Jurnalis dan perusahaan media.
• Tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) serta aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
• Kalangan pengusaha nasional.
Alat Bukti dan Jeratan Pasal Berlapis
Dalam proses penyidikan yang diklaim menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik vital, di antaranya 11 unit telepon genggam (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Atas perbuatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit cs dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat:
• Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penyadapan ilegal terhadap informasi elektronik non-publik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 KUHP: Terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
• Pasal 32 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Terkait pengubahan, perusakan, dan penghapusan informasi dokumen elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Merespons kehebohan nasional ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihak pemerintah memandang kasus penyadapan ini sebagai masalah yang sangat serius bagi kedaulatan negara.
Namun, Yusril menambahkan bahwa motif dan tujuan utama dari penyadapan tersebut masih didalami secara intensif dan belum bisa dibeberkan ke publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan menghormati penuh proses penegakan hukum yang berjalan di Korps Bhayangkara. Pihak parlemen berharap Bareskrim Polri dapat menuntaskan pengusutan skandal besar ini secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.

















