Aceh Tamiang, Infoaceh.net — Dugaan penjarahan dan pencurian terhadap mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut.
Informasi ini mulai beredar luas di media sosial dan juga berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah laporan menyebutkan, kendaraan milik warga yang rusak dan tertinggal di lokasi bekas banjir diduga diambil dan dipindahkan tanpa seizin pemiliknya.
Bahkan, muncul kekhawatiran kendaraan tersebut diangkut keluar daerah untuk tujuan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan keprihatinan dan meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa informasi dugaan penjarahan kendaraan korban banjir telah diterima dari berbagai sumber.
“Kami mengimbau para pemilik kendaraan yang terdampak banjir dan unitnya masih berada di lokasi agar segera mengamankan kendaraan tersebut. Minimal, pemilik dapat memberitahukan kepada masyarakat atau aparatur setempat sebagai langkah antisipasi,” ujarnya, Sabtu (20/12).
Pemerintah Aceh juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap angkutan yang membawa kendaraan bekas dampak banjir, guna memastikan keabsahan kepemilikan unit kendaraan tersebut.
“Terutama terhadap kendaraan yang hendak dibawa keluar wilayah Aceh, perlu dilakukan pemeriksaan ketat agar tidak terjadi tindak pidana penjarahan yang merugikan korban bencana,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memantau aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi bekas banjir.
Jika menemukan indikasi penjarahan atau pengangkutan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa situasi pascabencana seharusnya dihadapi dengan solidaritas dan empati, bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Setiap bentuk penjarahan, khususnya terhadap harta benda korban bencana, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

