Aceh Tenggara, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem akhirnya mempersilakan masyarakat untuk mengambil dan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang, setelah sebelumnya Pemerintah Aceh mengeluarkan larangan keras terhadap pemanfaatan kayu tersebut.
Kebijakan terbaru itu disampaikan Mualem saat meninjau langsung lokasi banjir bandang di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12/2025).
Meski memberikan izin, Mualem menegaskan pemanfaatan kayu tidak boleh dilakukan secara bebas. Seluruh aktivitas pengambilan dan penggunaan kayu gelondongan harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan.
“Silakan dimanfaatkan, tetapi harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat,” kata Mualem di lokasi peninjauan.
Menurut Mualem, kebijakan ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir telah memiliki dasar regulasi.
Selain itu, Mualem memastikan Pemerintah Aceh akan bekerja maksimal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana, termasuk pemulihan permukiman warga terdampak banjir dan longsor.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah memberi izin pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di wilayah Sumatera. Izin tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, beberapa hari setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatera.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.
“Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh aturan teknis dan regulasi pemanfaatan kayu telah disiapkan dan disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu diminta berkoordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegasnya.
Diketahui, pascabanjir bandang dan longsor, ribuan kayu gelondongan menumpuk di permukiman dan aliran sungai di tiga provinsi di Sumatera.
Asal-usul kayu-kayu tersebut kini tengah diusut oleh aparat kepolisian karena diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar yang berkontribusi terhadap bencana ekologis besar.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat mengeluarkan imbauan keras yang melarang masyarakat mengambil atau membawa keluar kayu-kayu yang berserakan di kawasan bencana.
Pemerintah menegaskan bahwa material kayu tersebut bukan barang bebas dan memiliki potensi sebagai alat bukti hukum.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di Aceh memiliki tingkat kompleksitas tinggi, terutama dari aspek lingkungan hidup dan penegakan hukum.
“Bencana yang kita hadapi bukan kasus biasa. Ini persoalan kompleks, termasuk aspek lingkungan. Karena itu, siapa pun dilarang mengambil atau membawa keluar kayu-kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Jum’at (12/12/2025).
Ia menambahkan, kayu-kayu tersebut berpotensi menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
“Potensi penyelidikan sangat terbuka. Salah satu alat bukti yang mungkin dibutuhkan adalah kayu-kayu tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Aceh juga meminta seluruh institusi, relawan, dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pembersihan pascabencana untuk menempatkan kayu-kayu itu di titik penampungan khusus yang ditentukan bersama.
Penentuan lokasi penampungan tersebut dikoordinasikan oleh dinas terkait atas instruksi langsung Gubernur Aceh.
“Kami berharap semua pihak mengikuti aturan ini demi kelancaran penanganan darurat dan kepentingan penyelidikan ke depan,” kata Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh menutup imbauannya dengan mengapresiasi seluruh pihak yang terus bekerja di lapangan, sembari mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan mendukung penuh proses pemulihan pascabencana.



