Aceh Tamiang, Infoaceh.net — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada dalam situasi terdampak bencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mu’ti saat berada di Aceh Tamiang, Senin (5/1).
Ia menegaskan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.
Dalam ketentuan SE tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di masing-masing daerah.
Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Mu’ti menyampaikan fleksibilitas tersebut bertujuan agar proses pembelajaran tetap kontekstual dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan mutu pendidikan.
Selain aspek akademik, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana.
Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Ia meminta pemerintah daerah berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana.



