Aceh Tamiang, Infoaceh.net — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa material kayu dalam jumlah besar hingga ke kawasan permukiman warga dan fasilitas umum, termasuk area Pesantren Darul Mukhlisin yang terdampak cukup parah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak dengan kondisi kawasan hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk memastikan asal muasal material kayu tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Selain temuan kayu gelondongan, penyelidikan juga mengungkap tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di lokasi kejadian.
Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak banjir hingga merusak rumah warga serta berbagai fasilitas umum.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera di Kabupaten Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan debit air sungai yang tetap tinggi, curah hujan yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.
Irhamni menegaskan Kecamatan Simpang Jernih turut menjadi wilayah terdampak bencana.
Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serbaguna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, khususnya terkait sedimentasi.
Menurut Irhamni, pembukaan lahan tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berpotensi memicu longsor dan banjir.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan luasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sedimentasi dari wilayah hulu telah menyebabkan sungai kehilangan daya tampung.
Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Ini menjadi indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni.



