BANDA ACEH, Infoaceh.net — Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut tuntas temuan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir besar dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa pengusutan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pemilik modal perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penebangan liar di kawasan hulu hutan.
“Pengusutan ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Harus menyentuh pemilik modal dan korporasi yang diduga melakukan atau membiarkan praktik illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana banjir,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi harus dikenakan pasal berlapis, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas dan telah menghancurkan kehidupan masyarakat, termasuk kerusakan permukiman, fasilitas umum, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Nasir juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan perhatian penuh terhadap pengusutan kasus tersebut dan tidak berkompromi dengan pihak mana pun, termasuk pemilik modal yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak boleh ada kompromi. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong agar proses penyelidikan turut melibatkan para pemangku kepentingan lokal dan masyarakat di wilayah hulu hutan yang mengetahui aktivitas dugaan penebangan liar.
“Tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat lokal, upaya untuk mengusut kejahatan ini sampai ke akar-akarnya akan sangat sulit direalisasikan,” kata Nasir.
Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi dan terpadu, melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, sehingga para pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Peran jaksa dan hakim sangat penting untuk memastikan bahwa kualitas kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan korporasi ini dipandang sebagai kejahatan serius,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan.
Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa material kayu dalam jumlah besar hingga ke kawasan permukiman warga dan fasilitas umum, termasuk area Pesantren Darul Mukhlisin yang mengalami kerusakan cukup parah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak dengan kondisi kawasan hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk memastikan asal muasal material kayu tersebut,” ujar Irhamni.
Selain temuan kayu gelondongan, penyelidikan juga mengungkap tingkat sedimentasi yang sangat tinggi di lokasi kejadian, yang dinilai memperparah dampak banjir.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lingkungan hidup, termasuk keterlibatan korporasi dalam aktivitas perusakan kawasan hutan di wilayah hulu sungai.



