Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Pusat memastikan segera mencairkan bantuan kompensasi bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Teknis Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru yang diikuti secara daring oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, bersama jajaran Pemkab Aceh Tengah dari Command Center Setdakab, Selasa (6/1/2026).
Mendagri menjelaskan, penanganan rumah warga terdampak bencana akan dibagi dalam tiga kategori kerusakan, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Untuk rumah rusak ringan, pemerintah menyalurkan uang kompensasi Rp15 juta per KK dari BNPB, bantuan perabotan/isi rumah Rp3 juta per KK dan bantuan pemulihan ekonomi Rp3 juta per KK.
Sementara rumah rusak sedang mendapatkan uang kompensasi Rp30 juta per KK dari BNPB, bantuan perabotan/isi rumah Rp3 juta per KK dan bantuan pemulihan ekonomi Rp3 juta per KK.
Adapun rumah rusak berat akan ditangani melalui skema penggantian rumah hunian, meliputi penyediaan hunian sementara (huntara) dana tunggu hunian, serta pembangunan hunian tetap (huntap).
Skema huntap mencakup pembangunan terpusat sekitar 15 ribu unit, pembangunan melalui APBN oleh Kementerian PKP, serta pembangunan secara gotong royong.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Mendagri menegaskan bahwa pendataan kerusakan dilakukan oleh bupati dan wali kota serta dikoordinasikan gubernur.
Pemerintah juga memberi solusi atas kendala administrasi akibat hilangnya dokumen kependudukan, dengan mengesahkan data melalui tanda tangan kepala kampung yang bertanggung jawab atas keabsahan data.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyatakan pihaknya terus mendorong percepatan pendataan agar bantuan dapat segera diterima masyarakat.
“Pendataan terus kita dorong agar lebih cepat, rinci, dan akurat sehingga bantuan dari pemerintah pusat bisa segera dicairkan untuk masyarakat Aceh Tengah,” ujarnya.
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan dukungan hunian sementara dari Kementerian Sosial sebesar Rp13,4 juta per KK, dengan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang dan tinggal di huntara selama tiga bulan.
Bantuan tersebut meliputi: bantuan perabotan hunian sementara/hunian tetap Rp3 juta per KK, bantuan jaminan hidup Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan.
Bantuan pemberdayaan ekonomi/rintisan usaha Rp5 juta per KK sesuai hasil asesmen lapangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna memastikan seluruh hak masyarakat terdampak bencana terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.



