Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana di sejumlah wilayah terdampak.
Rekomendasi tersebut diberikan menyusul masih berlangsungnya penanganan darurat serta terbatasnya akses dan ketersediaan logistik di beberapa kabupaten/kota.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 300.1.7/e.23/BAK tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri, dan menjadi dasar koordinasi lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya percepatan penanganan bencana di Aceh.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan dari 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana, terdapat dua daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya.
Sementara Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues direncanakan akan segera memperpanjang status tanggap darurat bencana.
Adapun 14 kabupaten/kota lainnya telah menetapkan status transisi dari tanggap darurat ke pemulihan.
Kemendagri menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Aceh mengidentifikasi sejumlah kondisi krusial di lapangan.
Salah satunya, masih terisolasinya jalur darat di beberapa wilayah, sehingga distribusi bantuan logistik harus dilakukan melalui jalur udara.
Selain itu, kemampuan sebagian pemerintah kabupaten/kota dalam memproduksi dan memenuhi kebutuhan logistik secara mandiri dinilai masih terbatas.
Kondisi ini berdampak langsung pada minimnya ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Penanganan darurat masih diperlukan untuk memastikan pemulihan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan secara cepat dan optimal,” demikian salah satu poin penting dalam surat Kemendagri tersebut dilihat Kamis (8/1).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar Pemerintah Aceh memperpanjang status tanggap darurat bencana selama maksimal dua pekan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Artikel Terkait
Penipuan Hapus Data Pinjol Catut Nama OJK, Masyarakat Diminta Jangan…
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi…
Seskab Bantah Produk AS Bebas Label Halal: Semua Wajib Sertifikasi
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pastikan produk makanan-minuman asal Amerika Serikat…
MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Boleh Dikompromi dalam…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat Muslim agar lebih berhati-hati dalam…
Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump: Produk AS Kini Bebas Masuk Indonesia…
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan…
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan…
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri
Trunoyudo menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis,…
Mendagri dan Wagub Aceh Buka Puasa hingga Tarawih Bersama Warga Aceh…
Pada sore hari, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama warga di kawasan…
Illiza Bawa Misi Kota Pusaka ke Kemendagri, JKPI Siapkan Rakernas…
Illiza menekankan bahwa warisan budaya daerah perlu diposisikan sebagai kekuatan ekonomi…
Presiden Prabowo Didesak Tegur Jaksa Agung Terkait Skandal Oknum Jaksa…
Ia menegaskan, langkah disipliner harus menjadi prioritas agar publik melihat keseriusan…
Beda Metode Tetap Satu Tujuan, Haedar Nashir Ajak Umat Jaga…
Menurut Haedar, semangat utama Ramadan adalah memperkuat ketakwaan, baik secara personal…
Awal Ramadan Berbeda: Pemerintah Tetapkan 19 Februari, Muhammadiyah 18…
Mengutip keterangan resmi Muhammadiyah, pakar falak Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar…
Selama Tanggap Darurat, Kemenag Salurkan Rp19,3 Miliar untuk Pemulihan…
Penyaluran bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendataan kerusakan fasilitas…

















