Nasional

Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana di sejumlah wilayah terdampak. Rekomendasi tersebut diberikan menyusul masih berlangsungnya penanganan darurat serta terbatasnya akses dan ketersediaan logistik di beberapa kabupaten/kota. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 300.1.7/e.23/BAK tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri, dan menjadi dasar koordinasi lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya percepatan penanganan bencana di Aceh. Dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan dari 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana, terdapat dua daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya. Sementara Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues direncanakan akan segera memperpanjang status tanggap darurat bencana. Adapun 14 kabupaten/kota lainnya telah menetapkan status transisi dari tanggap darurat ke pemulihan. Kemendagri menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Aceh mengidentifikasi sejumlah kondisi krusial di lapangan. Salah satunya, masih terisolasinya jalur darat di beberapa wilayah, sehingga distribusi bantuan logistik harus dilakukan melalui jalur udara. Selain itu, kemampuan sebagian pemerintah kabupaten/kota dalam memproduksi dan memenuhi kebutuhan logistik secara mandiri dinilai masih terbatas. Kondisi ini berdampak langsung pada minimnya ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana. “Penanganan darurat masih diperlukan untuk memastikan pemulihan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan secara cepat dan optimal,” demikian salah satu poin penting dalam surat Kemendagri tersebut dilihat Kamis (8/1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar Pemerintah Aceh memperpanjang status tanggap darurat bencana selama maksimal dua pekan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. image_print

author avatar
Hasrul
Peminpin Media Online Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait