Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengumumkan ketentuan dan persyaratan resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan kepada warga yang terdampak bencana, khususnya banjir dan longsor yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar melalui keterangan resmi, Jum’at (9/1).
Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Polda Aceh menegaskan, pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
KTP asli pemilik kendaraan atau surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.
Khusus kendaraan dinas atau BUMN, wajib melampirkan surat keterangan kendaraan dinas/BUMN.
Untuk kendaraan milik perusahaan, dilengkapi surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akte perusahaan, serta izin usaha angkutan barang atau orang.
BPKB asli atau fotokopi.
Fotokopi KTP apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Cek fisik kendaraan bermotor.
Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK benar-benar hilang atau rusak akibat bencana, dengan materai yang cukup.
Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang diterbitkan oleh petugas kepolisian.
Ditlantas Polda Aceh menyebutkan ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak bencana, agar tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara sah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3989/XII/HUK.7.1./2025, yang mengatur mekanisme pelayanan kepolisian dalam situasi bencana.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat atau unit pelayanan yang ditunjuk.



