Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengumumkan ketentuan dan persyaratan resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan kepada warga yang terdampak bencana, khususnya banjir dan longsor yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar melalui keterangan resmi, Jum’at (9/1).
Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Polda Aceh menegaskan, pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
KTP asli pemilik kendaraan atau surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.
Khusus kendaraan dinas atau BUMN, wajib melampirkan surat keterangan kendaraan dinas/BUMN.
Untuk kendaraan milik perusahaan, dilengkapi surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akte perusahaan, serta izin usaha angkutan barang atau orang.
BPKB asli atau fotokopi.
Fotokopi KTP apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Cek fisik kendaraan bermotor.
Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK benar-benar hilang atau rusak akibat bencana, dengan materai yang cukup.
Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang diterbitkan oleh petugas kepolisian.
Ditlantas Polda Aceh menyebutkan ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak bencana, agar tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara sah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3989/XII/HUK.7.1./2025, yang mengatur mekanisme pelayanan kepolisian dalam situasi bencana.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat atau unit pelayanan yang ditunjuk.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana
Artikel Terkait
Dasar Hukum Pembatalan Kontrak Alkes RSUD Sabang Dipertanyakan
SABANG, Infoaceh.net — Polemik pembatalan kontrak alat-alat kesehatan (Alkes) termasuk…
Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Juara MTQ…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST meminta Pemerintah Kota…
Kafilah Aceh Peringkat 4 MTQ Nasional, Wagub Dek Fad Beri Bonus…
SEMARANG, Infoaceh.net — Kafilah Aceh menutup perjuangannya pada Musabaqah Tilawatil…
Kabar Duka, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah…
Jakarta, Infoaceh.net — Berita duka menyelimuti Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional…
SEMARANG, Infoaceh.net — Kontingen Aceh berhasil menembus posisi empat besar nasional pada…
Satu Kontainer Alkes Kembali Tiba di RSUD Sabang, Rekanan Tetap…
SABANG, Infoaceh.net — Satu kontainer berisi alat kesehatan (alkes) kembali tiba di Rumah…
6 Pejabat Polresta Banda Aceh Dimutasi: Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat…
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh mengalami…
Uji Kecepatan Maksimal di Tikungan, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai di…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di Jalan Tanggul…
Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko…
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kekayaan sumber daya alam Aceh kembali menjadi sorotan. Di…
Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD…
Sabang, Infoaceh.net — Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah…
Forkopimda Ziarah Makam Raja Pedir Sultan Ma’rufsyah, Kenang Sejarah…
Pidie, Infoaceh.net – Rangkaian peringatan Hari Lahir Pidie ke-515 diisi dengan kegiatan…
Deninteldam IM Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba, 3.500…
Aceh Besar, Infoaceh.net — Ribuan tanaman ganja ditemukan di kawasan pegunungan Desa…

















