Umum

Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

Sabang, Infoaceh.net — Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang semakin memanas. Kontrak yang telah ditandatangani dibatalkan manajemen rumah sakit, namun perusahaan penyedia tetap mendatangkan barang pesanan dan membongkar kontainer berisi tempat tidur pasien di halaman RSUD Sabang, Jum’at malam (18/9/2026).

Langkah tersebut menjadi bentuk penolakan terbuka pihak rekanan terhadap keputusan pembatalan kontrak yang dinilai merugikan perusahaan.

Muhammad Amin, perwakilan penyedia alat kesehatan, mengklaim potensi kerugian yang dihadapi pihaknya hampir mencapai Rp6 miliar.

Amin menegaskan, pihaknya tidak dapat menerima pembatalan kontrak setelah proses pengadaan berjalan, pemesanan dilakukan kepada produsen dan pembayaran telah dikeluarkan.

Menurutnya, kontrak yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa memperhitungkan kewajiban serta konsekuensi finansial terhadap pihak penyedia.

“Nggak bisa semena-mena seperti itu. Kita kan sudah melakukan pesanan ke pabrik setelah ditandatangani kontrak. Mana bisa suka-suka seperti itu,” ujar Muhammad Amin di sela-sela pembongkaran kontainer di halaman RSUD Sabang.

Polemik tersebut mencuat setelah pergantian Direktur RSUD Kota Sabang. Direktur sebelumnya, dr Cut Meutia SpA dicopot pada 10 Juli 2026 dan kemudian Mayuni Mislih, SKM MKes ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Sabang.

Amin menyebut kontrak telah ditandatangani pada Juni 2026. Sementara pembatalan dilakukan pada akhir Juli 2026, setelah pihaknya melakukan pemesanan dan pembayaran kepada produsen.

Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan persoalan serius karena perusahaan telah mengambil langkah bisnis berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

Amin juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada RSUD Kota Sabang. Namun, ia mengaku surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Plt Direktur tidak kooperatif. Awalnya sore tadi kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tetap kukuh pada pendiriannya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada kami pun dihapus dan kami diblokir,” kata Amin.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Aceh Periksa Karhutla HGU PT GSM di Nagan Raya 

Klaim mengenai komunikasi dan pemblokiran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang.

Meski pihak rumah sakit disebut menolak penerimaan barang, Amin memastikan perusahaan tetap mendatangkan alat kesehatan yang telah dipesan sesuai dengan kontrak.

“Intinya barang tetap kami datangkan dan kami bongkar. Mungkin malam nanti akan masuk satu kontainer lagi dan juga akan tetap kita bongkar di RSUD,” tegasnya.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa perselisihan antara penyedia dan manajemen RSUD belum menemukan penyelesaian. Pihak rumah sakit disebut berpegang pada keputusan pembatalan, sedangkan rekanan menyatakan tetap menjalankan pengiriman berdasarkan kontrak.

Amin menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan wanprestasi apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati.

Sebelumnya, RSUD Kota Sabang diketahui mengajukan pembatalan tiga kontrak pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

Permintaan tersebut ditujukan kepada tiga perusahaan penyedia, yakni PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med dan PT Hexalab Sumatera.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, surat permintaan pembatalan diterbitkan pada Juli 2026 dan ditandatangani Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes. Alasan yang disebut dalam dokumen berkaitan dengan kesesuaian alat terhadap kebutuhan pelayanan serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Untuk PT Medquind Jaya Abadi, RSUD meminta pembatalan SPK Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026, terkait pengadaan ventilator, ventilator transport dan DC Shock.

Dokumen pesanan mencantumkan AMOUL Ventilator VG600 dengan harga produk Rp747.747.748, AMOUL Ventilator T6 senilai Rp405.405.405, serta AMOUL Defibrillator Monitor i6 dengan harga Rp396.500.000.

Sementara kontrak dengan PT Triputra Techno Med bernomor 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 berkaitan dengan pengadaan USG Echocardiografi. Alat yang tercantum adalah TECHNOMED Pixonic Revo X – Ultrasonic Diagnostic System – Advance Shared Service, dengan harga produk sekitar Rp1,75 miliar dan estimasi pembayaran termin pertama sekitar Rp1,949 miliar.

Baca Juga:  TVRI Aceh Kembali Aktifkan Belasan Kontributor

Adapun pembatalan kontrak kepada PT Hexalab Sumatera berkaitan dengan pengadaan tempat tidur pasien elektrik, tempat tidur pasien manual, dan brancard IGD.

Dalam surat tertanggal 23 Juli 2026, RSUD menyatakan akan membatalkan SPK Nomor 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026. Alasan yang dicantumkan berhubungan dengan persyaratan TKDN serta upaya mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Polemik pengadaan alkes RSUD Sabang sebelumnya juga diwarnai pemberitaan mengenai dugaan intervensi Wali Kota Sabang dalam pemilihan rekanan tertentu.

Dugaan tersebut mengemuka dalam pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan pemilihan penyedia dengan pencopotan Direktur RSUD dr Cut Meutia SpA, dan penggantiannya oleh Mayuni Mislih SKM MKes.

Sorotan terhadap pengadaan alat kesehatan semakin menguat setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH menyatakan pihaknya menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD Sabang.

“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kajari Kota Sabang.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keputusan Kejari untuk tidak lagi melanjutkan pendampingan yang dimaksud. Namun, alasan dan ruang lingkup penarikan diri perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Plt Direktur RSUD Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes belum berhasil dikonfirmasi, dimana yang bersangkutan masih memblokir akses komunikasi terhadap dirinya.

Sampai berita ini tayang, penjelasan dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang mengenai dasar hukum pembatalan, alasan penolakan barang, serta tanggapan atas klaim kerugian pihak penyedia, belum diperoleh dalam bahan informasi yang tersedia.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait