Umum

KKP Musnahkan 1.075 Kg Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh, 15 Alat Tangkap Ikan Dibakar

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang dinilai berpotensi merusak sumber daya kelautan dan perikanan di Banda Aceh.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/9/2026), sebagai bagian dari penanganan barang hasil pengawasan terhadap kegiatan perikanan yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Sahono Budianto, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, termasuk hasil patroli serta pengawasan terhadap aktivitas usaha budidaya perikanan.

Ia menegaskan, barang tersebut bukan barang bukti tindak pidana perikanan.

“Barang hasil pengawasan ini bukan hasil penindakan atau tindak pidana,” kata Sahono.

Menurut Sahono, sebagian barang diperoleh melalui penyerahan secara sukarela oleh masyarakat, sementara sebagian lainnya ditemukan petugas tanpa diketahui pemiliknya. Selanjutnya, barang-barang tersebut ditangani sesuai status dan jenisnya.

Pakan dan obat ikan yang dimusnahkan menjadi perhatian karena produk tersebut belum terdaftar di KKP sehingga aspek keamanan dan kualitasnya tidak dapat dijamin.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pakan dan obat ikan tersebut diamankan dalam kegiatan patroli serta pengawasan unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Sahono.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan pakan dan obat ikan ke dalam wadah untuk kemudian dihancurkan dan ditangani sesuai ketentuan.

Baca Juga:  ART Curi Emas Majikan di Aceh Besar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp119 Juta

Untuk jenis obat ikan berbentuk cair, sebagian tidak dimusnahkan di Banda Aceh karena pertimbangan keamanan dan dilakukan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.

Pengawasan terhadap pakan dan obat ikan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kegiatan budidaya. Produk yang digunakan dalam proses budidaya ikan harus memenuhi ketentuan agar tidak menimbulkan risiko terhadap ikan, lingkungan maupun keamanan hasil perikanan.

Selain pakan dan obat ikan, petugas juga memusnahkan 15 set alat tangkap yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Jumlah tersebut terdiri dari: 14 set mini trawl atau pukat mini dan 1 set alat setrum ikan.

Alat-alat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor PSDKP Lampulo.

KKP menyebut penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan karena dapat menangkap organisme perairan secara tidak selektif dan berdampak terhadap ekosistem.

Pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari penanganan barang hasil pengawasan yang tidak lagi dapat digunakan sesuai ketentuan.

KKP menyebut barang-barang tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2025 hingga awal 2026 di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.

Pengawasan mencakup aktivitas perikanan tangkap maupun kegiatan usaha budidaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sahono mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Ditjen PSDKP KKP dengan sejumlah unsur terkait, termasuk Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Aceh, TNI Angkatan Laut, kejaksaan, pengadilan serta masyarakat.

Baca Juga:  Kebut Penyambungan SPKLU, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Aceh

“Ini merupakan wujud sinergi bersama dengan berbagai unsur termasuk dari masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Menariknya, tidak seluruh barang hasil pengawasan dimusnahkan. KKP memilih mengalihkan empat unit kompresor kepada tiga sekolah menengah kejuruan (SMK) di Aceh untuk mendukung kegiatan pendidikan.

Empat kompresor tersebut diserahkan kepada: SMK Negeri 4 Banda Aceh; SMK Negeri 1 Calang, Aceh Jaya dan SMK Negeri 1 Samatiga, Aceh Barat.

Menurut KKP, kompresor tersebut dalam konteks kegiatan perikanan termasuk alat bantu penangkapan ikan yang dilarang. Namun, setelah melalui proses penanganan, alat tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

Kompresor diharapkan mendukung kegiatan praktikum siswa, terutama pada bidang teknik mesin dan otomotif.

Sahono mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan agar memastikan seluruh kegiatan maupun peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan sehingga sumber daya perikanan tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha di bidang kelautan perikanan untuk terus patuh memanfaatkan sumber daya kelautan perikanan sesuai ketentuan, sehingga sumber daya dapat dimanfaatkan generasi mendatang,” kata Sahono.

Pemusnahan di Lampulo ini sekaligus menunjukkan pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas penangkapan ikan di laut, tetapi juga mencakup sarana pendukung dan produk yang digunakan dalam kegiatan budidaya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait