Umum

Tolak Batalkan Kontrak Alkes Rp5 Miliar Diduga Berujung Pencopotan Direktur RSUD Sabang 

SABANG, Infoaceh.net – Pencopotan dr Cut Meutia SpA dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang pada 10 Juli 2026 memunculkan dugaan serius terkait proses pengadaan barang dan jasa bernilai hampir Rp5 miliar.

Pergantian pimpinan RSUD tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengadaan tujuh paket alat kesehatan (alkes) yang kontraknya disebut telah ditandatangani pada 25 Juni 2026.

Sorotan kini mengarah pada peran Wali Kota Sabang dalam proses pencopotan direktur dan pembatalan kontrak pengadaan tersebut.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah keputusan pergantian Direktur RSUD dan pembatalan kontrak telah dilakukan berdasarkan aturan serta pertimbangan kepentingan pelayanan kesehatan, atau terdapat tekanan dan kepentingan tertentu dalam prosesnya

Berdasarkan keterangan sumber internal RSUD Sabang yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak rumah sakit sebelumnya telah memproses pengadaan tujuh paket alat kesehatan dengan nilai total hampir Rp5 miliar.

Sumber menyebutkan, kontrak pengadaan tersebut ditandatangani pada 25 Juni 2026, ketika dr. Cut Meutia masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Sabang.

“Kontraknya itu 25 Juni 2026,” ujar sumber internal RSUD sembari memperlihatkan dokumen kontrak kepada wartawan.

Menurut narasumber, pengadaan tersebut merupakan usulan pihak RSUD berdasarkan kebutuhan rumah sakit. Namun, setelah proses kontrak berlangsung, muncul persoalan yang berujung pada permintaan pembatalan kontrak.

Keabsahan proses pengadaan, nilai kontrak, serta alasan pembatalan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

Wali Kota Diduga Minta Kontrak Alkes Dibatalkan

Sumber internal RSUD menyebutkan, Wali Kota Sabang diduga meminta agar kontrak pengadaan yang telah ditandatangani pada 25 Juni 2026 dibatalkan.

Baca Juga:  BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh dr. Cut Meutia selaku Direktur RSUD Kota Sabang.

“Ibu Direktur nggak mau batalkan, dan akhirnya ibu Direktur dicopot pada tanggal 10 Juli 2026,” ujar sumber yang sama.

Keterangan tersebut menimbulkan dugaan bahwa penolakan terhadap pembatalan kontrak memiliki keterkaitan dengan pencopotan direktur. Kendati demikian, hubungan sebab-akibat tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari Wali Kota Sabang maupun pihak lain yang berwenang.

Pada 10 Juli 2026, Wali Kota Sabang disebut menunjuk Mayuni Mislih SKM MKes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Sabang.

Tidak lama setelah penunjukan tersebut, tepatnya pada 21 Juli 2026, Plt. Direktur RSUD disebut membatalkan kontrak pengadaan yang sebelumnya telah ditandatangani pada 25 Juni 2026.

Pembatalan itu dilakukan sekitar 26 hari setelah kontrak ditandatangani. Narasumber menyatakan bahwa pihak rekanan telah mengajukan surat keberatan, tetapi keberatan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembatalan kontrak, kewenangan Plt Direktur, serta prosedur yang ditempuh setelah kontrak pengadaan ditandatangani.

Sumber juga menyebutkan bahwa setelah pembatalan kontrak, pihak RSUD kemudian memilih rekanan lain dengan alasan pengadaan bersumber dari pokok-pokok pikiran dewan.

Informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh melalui dokumen pengadaan, surat pembatalan kontrak, serta dokumen penetapan penyedia baru.

Jika benar terdapat perubahan penyedia setelah kontrak sebelumnya ditandatangani, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai alasan, prosedur, dan dasar hukum perubahan tersebut.

Baca Juga:  Taufik Jadi Plt Sekda, Harapan Baru Memperkuat Birokrasi Aceh

Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Direktur RSUD Kota Sabang, dr Cut Meutia SpA melalui nomor ponsel terkait dugaan intervensi dalam pengadaan dan pencopotan dirinya.

Namun, upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, nomor tersebut masih memblokir akses komunikasi wartawan.

Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Plt. Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes melalui nomor ponsel

Saat dihubungi, sambungan telepon awalnya sempat masuk, tetapi selanjutnya tidak berhasil tersambung kembali. Kuat dugaan yang bersangkutan juga memblokir wartawan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam belum memberikan tanggapan terkait dugaan permintaan pembatalan kontrak, pencopotan Direktur RSUD, maupun proses pengadaan alkes bernilai hampir Rp5 miliar.

Pemerintah Kota Sabang perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pencopotan direktur, dasar pembatalan kontrak, serta prosedur penetapan rekanan baru.

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan pengadaan RSUD Sabang berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Wali Kota Sabang, mantan Direktur RSUD, Plt. Direktur RSUD, pihak rekanan, serta seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya bukti dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait