Umum

Kejari Sabang Tarik Diri dari Pendampingan Alkes RSUD, Kajari: Kami Tak Mau Dijadikan Tameng

SABANG, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang menyatakan telah menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang, setelah kontrak pengadaan dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH mengatakan penarikan diri tersebut dilakukan menyusul pembatalan kontrak yang ditandatangani pada 25 Juni 2026 atau 26 hari sebelum pembatalan.

“Kita sudah tarik diri dari pendampingan pada kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang,” tegas Elvin Arjuna Candra, Rabu (16/9).

Menurutnya, Kejaksaan tidak ingin dijadikan tameng dalam persoalan pembatalan kontrak tersebut.

“Kita nggak mau dijadikan tameng. Tindakan Plt. RSUD jelas-jelas salah,” ujar Elvin.

Baca Juga:  Dugaan Fee Proyek hingga Setoran Uang Bantuan Rumah Menyeruak, Kabid Perkim Sabang Disebut

Selain pembatalan kontrak, Elvin juga menyoroti dugaan persoalan administrasi dalam pengadaan Alkes. Ia menyebut adanya persoalan terkait posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sabang yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada syarat khusus untuk menjadi PPK. Karenanya, kami memilih mundur dari pendampingan pada kegiatan pengadaan alkes di RSUD,” katanya.

Kontrak pengadaan Alkes tersebut sebelumnya ditandatangani pada 25 Juni 2026 oleh Direktur RSUD Sabang saat itu, dr Cut Meutia SpA.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan intervensi dari Wali Kota Sabang agar kontrak dibatalkan.

Cut Meutia disebut menolak intervensi tersebut, yang kemudian berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan Direktur RSUD Sabang pada 10 Juli 2026.

Baca Juga:  Palee Ajudan Ketua DPRA Divonis 25 Kali Cambuk, Eksekusi Digelar 20 Agustus di Taman Sari

Pada hari yang sama, Wali Kota Sabang menunjuk Mayuni Mislih sebagai Plt. Direktur RSUD Sabang.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, Mayuni Mislih membatalkan kontrak pengadaan Alkes secara sepihak. Langkah tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak rekanan.

Namun, keberatan yang disampaikan rekanan disebut belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak terkait.

Penarikan diri Kejari Sabang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembatalan kontrak, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta dugaan persoalan administrasi dalam proses pengadaan alat kesehatan di RSUD Sabang.

Pihak RSUD Sabang, Wali Kota Sabang dan rekanan masih perlu memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait