Umum

Palee Ajudan Ketua DPRA Divonis 25 Kali Cambuk, Eksekusi Digelar 20 Agustus di Taman Sari

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kasus pelanggaran syariat Islam yang menjerat Yusri alias Palee (33), yang disebut sebagai ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, memasuki tahap akhir.

Yusri dijatuhi hukuman 25 kali cambuk setelah Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath atau khalwat.

Eksekusi uqubat cambuk terhadap Yusri bersama terpidana lainnya, Nadia (41), dijadwalkan berlangsung di Taman Sari (Bustanul Salatin), Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026), di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut Muhammad Rizal, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum jinayat yang telah diputus melalui mekanisme peradilan.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk proses penuntutan.

Ditangkap di Hotel Kawasan Peunayong

Kasus ini bermula pada Ahad dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sedang melaksanakan patroli dan pengawasan penegakan syariat Islam di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu kamar Hotel Ayani. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan Yusri bersama Nadia.

Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diketahui bukan pasangan suami istri dan tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah.

Baca Juga:  Kompol Muhammad Hasbi Jabat Wakapolres Aceh Utara, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Yusri dan Nadia selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah Yusri dan Nadia memperoleh penangguhan penahanan.

Keduanya kemudian sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.

Namun, proses tersebut kembali berlanjut setelah Yusri diantar pihak keluarga untuk menyerahkan diri ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Jum’at dini hari, 5 Juni 2026.

Pada waktu yang sama, petugas menjemput Nadia di kediamannya untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

Perkara kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Berkas perkara keduanya dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e-Berpadu Mahkamah Agung ke Kejari Banda Aceh pada akhir Juni 2026.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam persidangan, keduanya didakwa melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kemudian menjatuhkan putusan pada Senin, 27 Juli 2026.

Dalam putusannya, Yusri dan Nadia masing-masing dijatuhi uqubat ta’zir berupa 25 kali cambuk, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga memerintahkan agar para terpidana tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan eksekusi cambuk.

Untuk Yusri, barang bukti berupa satu helai celana dalam merek Romp berwarna hitam diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Baca Juga:  Pemko Banda Aceh Diminta Manfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Selain itu, terpidana dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyebut eksekusi cambuk akan dilaksanakan di Taman Sari (Bustanul Salatin), Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pelaksanaan tersebut merupakan tahapan akhir setelah perkara melalui proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan di Mahkamah Syar’iyah.

Dengan demikian, eksekusi terhadap Yusri dan Nadia tidak lagi berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena Yusri disebut bekerja sebagai ajudan Ketua DPRA Zulfadhli.

Namun, status tersebut tidak menjadi bagian dari perkara pidana yang diperiksa di pengadilan.

Perkara yang diputus Mahkamah Syar’iyah berkaitan dengan dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan secara personal oleh para terpidana.

Sejumlah pihak sebelumnya mengingatkan agar proses hukum terhadap Yusri tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak dikaitkan secara langsung dengan institusi DPRA maupun jabatan pimpinan legislatif Aceh.

Penegakan hukum terhadap perkara tersebut juga menjadi perhatian masyarakat karena memperlihatkan bahwa penerapan hukum jinayat di Aceh dapat menyentuh siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa melihat latar belakang pekerjaan maupun kedekatan dengan pejabat tertentu.

Rencananya, Kamis (20/8/2026), masyarakat akan dapat menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut di ruang publik Taman Sari Banda Aceh.

Eksekusi itu sekaligus menjadi tahap akhir dari perkara yang sejak penangkapan pada Mei 2026 telah menarik perhatian luas masyarakat Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait