BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menorehkan prestasi dalam bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Kejati Aceh berhasil meraih peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik dari 32 UAPPA-W di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh.
Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kategori Satker Besar, dengan nilai mencapai 96,46.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kakanwil DJPb Provinsi Aceh, Safuadi, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn.
Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung di Lantai 5 Gedung D, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejati Aceh dalam menjalankan administrasi serta pelaporan keuangan negara secara tertib dan akuntabel.
Tidak hanya unggul dalam penilaian laporan keuangan, jajaran satuan kerja (Satker) di lingkungan Kejati Aceh juga mencatatkan kinerja positif dalam penyelesaian administrasi keuangan.
Sepanjang 2026, seluruh Satker di lingkungan Kejati Aceh disebut berhasil menyelesaikan rekonsiliasi data 100 persen setiap bulan.
Konsistensi tersebut menunjukkan tingkat kedisiplinan jajaran dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, serta rekapitulasi data keuangan secara tepat waktu.
Kinerja itu juga menempatkan Satker UAPPA-W Kejati Aceh sebagai salah satu unit dengan tingkat penyelesaian administrasi dan rekapitulasi data yang tinggi di lingkungan Kanwil DJPb Aceh.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya, terutama tim pengelola keuangan yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan konsisten.
Menurutnya, pencapaian nilai 96,46 dan keberhasilan menempati peringkat pertama dari 32 UAPPA-W merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran.
“Capaian peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W terbaik dari 32 UAPPA-W di lingkup Kanwil DJPb Aceh dengan nilai 96,46 merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Teuku Rahmatsyah menegaskan, penghargaan tersebut tidak boleh membuat jajaran Kejati Aceh cepat berpuas diri.
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan rekonsiliasi data secara penuh setiap bulan merupakan cerminan dari budaya kerja yang disiplin dan harus terus dipertahankan.
Ia meminta capaian tersebut justru dijadikan sebagai pemacu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja Kejati Aceh.
“Prestasi ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” tegasnya.
Ia juga berharap budaya kerja yang tertib, cepat, akurat, andal, dan akuntabel dapat terus diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan Kejati Aceh.
“Saya berharap budaya kerja yang tertib, cepat, akurat, andal, dan akuntabel ini terus dipertahankan di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujarnya.
Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejati Aceh memperkuat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan.
Pengelolaan anggaran yang tertib dan akuntabel menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Bagi institusi penegak hukum, tata kelola internal yang baik juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Dengan capaian tersebut, Kejati Aceh menyatakan akan terus mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kedisiplinan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas di seluruh satuan kerja.
Prestasi peringkat pertama dari 32 UAPPA-W dengan nilai 96,46 itu diharapkan menjadi momentum untuk menjaga konsistensi tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Aceh.

















